Sabtu, 25 April 2026

PERSPEKTIF

Problematika Pembangunan Kabupaten Natuna di Perbatasan Indonesia

Problematika Pembangunan Kabupaten Natuna di Perbatasan Indonesia oleh Mahadiansar Mahasiswa Magister Universitas Brawijaya asal Kepri

ist
Mahadiansar 

Memiliki laut luas seharusnya sebuah data research dari UGM memiliki potensi tangkapan sebesar 1,1 juta ton per tahun atau hampir 20% dari potensi penangkapan ikan di Indonesia, maka dari itu untuk menjadikan Natuna sebagai pusat sentral perikanan Indonesia sudah seharusnya memiliki alternatif menyiapkan sentral Kelautan dan Perikanan terpadu di Selat Lampa Natuna.

Penyiapan sentral ini memiliki kapasitas penyimpanan atau cold storage untuk 300 ton ikan yang beku agar hasil tangkapan dilaut Natuna akan diolah terlebih dahulu sebelum dipasarkan. Realita yang ada terjadi saat ini karena belum mengantongi izin ekspor sentra Kelautan dan Perikanan terpadu, maka hanya bisa beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Keinginan masyarakat Natuna khususnya nelayan tradisional bisa langsung ekspor agar memperpendek biaya-biaya ekspor yang tidak harus melalui pemerintah pusat dalam angkutan logistik perikanan ke jakarta kemudian di ekspor ke beberapa tetangga negara.

Keluhan  masyarakat natuna tidak bisa menyembunyikan keresahan membicarakan tentang ikan Napoleon, ikan Napoleon atau bahasa ilmiah nya Cheilinus undulatusyang merupakan ikan karang yang tersebar di Samudra Hindia dan Samudra Pasifik. Di Indonesia bisa ditemukan di perairan Anambas dan Wakatobi, tidak ada yang tahu keberadaan ikan ini hadir.

Harga 1 ekor ikan napoleon yang berusia 4 tahun dengan berat hampir 1 kg bisa dilepas dengan harga lebih dari satu juta rupiah dimana spesies yang terancam punah dan sangat langka untuk di temukan keberadaannya.

Berdasarkanforum Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) menyatakan ikan Napoleon sebagai ikan yang perdagangan nya harus dibatasi dan juga diawasi ketat. untuk itulah Dirjen perlindungan hutan dan konservasi alam mengeluarkan aturan tentang ikan Napoleon pada tahun 2014 dengan ukuran tertentu yang hanya bisa di jual. Seharusnya pemerintah harus mengkaji ulang akan aturan ini, sebab ini salah satu pendapatan masyarakat nelayan tradisonal untuk meningkakan pendapatan.

 Lalu yang terkhir Pertahanan, Ada sejumlah perubahan yang signifikan ada peta baru Republik Indonesia yaitu salah satunya adalah klaim baru teritorial Indonesia di Selat Malaka yang berbatasan perairan Filipina dan Indonesia kini ditandai dengan garis tegas sebagai hasil disepakatinya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) serta yang paling menarik perhatian adalah berubahnya nama perairan Indonesia di Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara. Natuna merupakan daerah paling utarayang berbatasan dengan banyak negara.

Mendapat perhatian serius ini di tunjukan dengan kegiatan pertahanan di laut darat dan udara yang di hadiri oleh Presiden Joko Widodo. Dengan diperkuat beberapa kali latihan militer yang di selenggrakan di Natunaartinya bahwa pemerintah pusat itu telah memberikan perhatian lebih dan fokus terhadap keberadaan pulau-pulau terluarperbatasan.

Disamping itu juga mengandung konsekuensi logis ataupun tantangan ke depan untuk melaksanakan penegakan hukum serta penegakan kedaulatan di laut Natuna utara dalam ini yang akan dilaksanakan oleh TNI AL dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat yang menegaskan dari teritorial perairan Indonesia. Nyatanya tidak berpengaruh besar akan hal itu, banyak nelayan asing sudah beberapa tahun ini di tangkap dan di tenggelamkan oleh kementerian kelautan dan perikanan RI.

Ini sangat memberi dampak psikologi yang kurang baik bagi nelayan dan juga masyarakat di natuna. Dari 5 pilar tersebut diharapkan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat segera melakukan evaluasi, formulasi dan implementasi kebijakan yang strategis demi percepatan pembangunan di kabupaten natuna.(*)

Tentang Penulis

Mahadiansar akrab disapa dengan dian lahir di Daik Lingga, 15 April 1992.

Memperoleh gelar Sarjana Sosial (S.Sos) dari Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Maritim Raja Ali Haji pada tahun 2019 kemudian melanjutkan pendidikan Program Pascasarjana Master Publik Administration (MPA) dengan Kosentrasi Kebijakan Publik di Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Brawijaya, Malang. Saat ini fokus pada bidang kajian atau area of expertisenya meliputi Kebijakan Publik, Pemberdayaan Masyarakat Pesisir, dan Perilaku Organisasi.

Karya

1. “Misi Pengabdian di Pulau Terdepan; Menjaga Poros Maritim Indonesia Ujung Utara”(2017)

2. “Analisis Kebijakan Penyediaan Kapal Tangkap Ikan Bagi Nelayan di Desa Mantang Lama, Kabupaten Bintan”(2018),

3. Buku Referensi Ilmiah bersama Dosen UMRAH dengan judul “Perilaku Organisasi Positif Terhadap Kinerja; Sebuah Konsep dan Teori (2019).

Korespondensi dapat dilakukan di alamat email : maha.diansar@yahoo.com ; mahadiansar@student.ub.ac.id

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved