Semakin Kinclong, Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 5.500, Simak Tips Investasi Emas

Logam mulia atau emas batangan milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dijual seharga Rp 772.000 per gram pada perdagangan Rabu (28/8/2019).

TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pengunjung melihat-lihat emas batangan sebelum memutuskan untuk membeli di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Jumat (7/9/2018) 

Selain memudahkan dalam membeli emas, harga jual dan buyback yang kompetitif.

Nasabah dapat melakukan buyback mulai dari 1 gram.

Nasabah dapat melakukan transfer tabungan emas mulai dari 0,1 gram.

Terkait investasi ini, Pegadaian menerapkan biaya administrasi dan pengelolaan ringan.

Tentu saja, emas yang dijual ijamin karatase 24 karat. Karena investasi ini dikelola secara profesional dan transparan.

Persyaratan Apa yang harus dilengkapi?

Seorang yang ingin berinvestasi di Tabungan Emas Pegadaian harus memiliki identitas yang masih berlaku (KTP/Paspor)

Mengisi formulir pembukaan Rekening Tabungan Emas

Membayar Biaya Administrasi sebesar Rp. 10.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000.

Jika anda Tertarik, apa yang harus anda lakukan?

Siapkan syarat dan ketentuan yang diperlukan guna membuka rekening Tabungan Emas di Kantor Cabang Pegadaian

Mengisi formulir pembukaan rekening serta membayar biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- dan biaya fasilitas titipan selama 12 bulan sebesar Rp. 30.000,-

Setelah mengisi formulir dan membayar administrasi Nasabah akan menerima rekening Tabungan Emas dan dapat memilih dan membeli produk Emas Tabungan Emas mulai kelipatan 0.01 gram s/d 100 gram dengan minimal saldo rekening adalah 0.1 gram

Apabila menghendaki fisik emas batangan, Anda dapat melakukan order cetak dengan pilihan keping (5gr, 10gr, 25gr, 50gr, dan 100gr) dengan membayar biaya cetak sesuai dengan kepingan yang dipilih

Transaksi penjualan emas kepada Pegadaian dan pencetakan emas batangan, saat ini hanya dapat dilayani di Kantor Cabang tempat pembukaan rekening dengan menunjukan Buku Tabungan dan identitas diri yang asli. (bangkapos.com/teddymalaka/kcm/pegadaian/indogold.com)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved