Rabu, 8 April 2026

Berkenalan Lewat Facebook, Siswi SMP Ini Jadi Korban Pemerkosaan 4 Pria

modus D awalnya berkenalan di Facebook untuk kemudian mengajak korban bertemu di luar rumah. Saat itu, SA menuruti ajakan bertemu dengan dijanjikan be

Istimewa
ilustrasi pemerkosaan 

TRIBUNBATAM.id - Malang nasib SA (15), siswi SMP di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah jadi korban pemerkosaan temannya dan tiga remaja lainnya.

Peristiwa tersebut berlangsung di sekitar persawahan di Desa banjaratma, Kecamatan Bulakamba, Brebes, Minggu (24/8/2019) malam.

Tiga pelaku, Karjono (21), AF (16), dan AM telah diamankan pihak Polres Brebes.

Sementara D, satu pelaku yang baru dikenalnya di Facebook masih buron.

Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono mengatakan, modus D awalnya berkenalan di Facebook untuk kemudian mengajak korban bertemu di luar rumah.

Lolos Dari Upaya Pemerkosaan Oleh Tetangga, Karyawati Swalayan Alami Luka Tikaman di Dada

HEBOH WANITA Korban Pemerkosaan Bakar Diri Sendiri di Kantor Polisi, Suami Ungkap Jeritan Hati

Kasus Pemerkosaan Pembantu Asal Indonesia oleh Pejabat Malaysia Melebar ke Isu Politik

Ini Ancaman Hukuman Suami Paksa Istri Berhubungan Badan, Termasuk Kejahatan Pemerkosaan

Saat itu, SA menuruti ajakan bertemu dengan dijanjikan berwisata ke pasar malam Brebes.

Tapi di tengah perjalanan, pelaku mengarahkan ke tempat lain yang diikuti tiga tersangka lain.

Korban selanjutnya diperkosa secara bergantian oleh empat pelaku.

"Pelaku ada empat orang, tiga ditangkap. Satu pelaku dalam pengejaran," kata Aris, Rabu (28/8/2019).

Keluarga SA kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Sementara jajaran Satreskrim Polres Brebes bersama unit Reskrim Polsek Bulakamba dan Polsek Larangan langsung bertindak cepat.

Awalnya polisi menangkap Karjono dan AF yang merupakan warga Klampok, Wanasari, di sebuah tempat di Dusun Pilang Desa Slatri, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Sehari kemudian, pelaku lain, AM turut diamankan di rumahnya di Kecamatan Bulakamba.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Sepeti barang-barang korban, satu ponsel, dan pakaian.

Sementara SA hingga kini masih mengalami trauma.

SA dalam pendampingan tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes.

Para pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siswi SMP Diperkosa 4 Remaja yang Dikenalnya Lewat Facebook"


Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved