Rabu, 29 April 2026

Hari Ini, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru

Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia, mulai Kamis (29/8/2019). Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kam

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Ratusan pengendara sepeda motor terjaring razia di jalan Laksamana Bintan, tepatnya di sekitaran Bukit Edukits Batam Center, Senin (26/8/2019) siang. 

5. Melebihi batas kecepatan

6. Penggunaan HP saat berkendara

7. Minum alkohol saat mengemudi

8. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine

9. Berboncengan motor yang lebih dari dua orang

10. Kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

11. Kendaraan tidak dilengkapi perlengkapan standar dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

Jika Anda tak mau ditilang, sebaiknya ikuti cara berikut ini:

1. Selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya

2. Alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap

Yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K, dan lainnya

3. Jangan pernah melepas helm saat berkendara

4. Jangan menggunakan HP sambil mengemudi

5. Pelat nomor harus tepasang

6. Ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light

7. Gunakan sabuk pengaman

8. Nyalakan lampu utama, meskipun saat siang hari

(Tribunnews.com/Sri Juliati) (Kompas.com/Gilang Satria)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BESOK, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved