Minggu, 12 April 2026

Hari Ini, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru

Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia, mulai Kamis (29/8/2019). Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kam

TRIBUNBATAM.ID/BERES LUMBANTOBING
Ratusan pengendara sepeda motor terjaring razia di jalan Laksamana Bintan, tepatnya di sekitaran Bukit Edukits Batam Center, Senin (26/8/2019) siang. 

TRIBUNNATAM.id - Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia, mulai Kamis (29/8/2019).

Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).

Karena hari ini polisi akan melaksanakan Operasi Patuh 2019, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat jika Anda terkena razia.

Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.

Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.

Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.

Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.

Slip Merah dan Slip Biru saat razia kendaraan bermotor
Slip Merah dan Slip Biru saat razia kendaraan bermotor (cakmaryono.com)

• Ini Daftar Pelanggaran Target Operasi Patuh Seligi 2019, Mulai dari Tarik 3 hingga Ngebut di Jalan

• Bonceng 3 hingga Ngebut di Jalan, Ini Daftar Pelanggaran Target Operasi Patuh Seligi 2019

• Polresta Barelang Gelar Operasi Patuh Seligi 2019, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Kalau Gak Mau Ditilang

Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:

Slip Biru

slip biru
slip biru (TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI)

Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.

Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.

Slip Merah

Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.

Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved