Hari Ini, Polisi Gelar Operasi Patuh 2019 Serentak, Inilah Beda Tilang Slip Merah dan Biru
Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia, mulai Kamis (29/8/2019). Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kam
TRIBUNNATAM.id - Polisi akan menggelar Operasi Patuh 2019 serentak se-Indonesia, mulai Kamis (29/8/2019).
Operasi Patuh 2019 digelar selama dua minggu, yaitu mulai Kamis (29/8/2019) hingga Rabu (11/9/2019).
Karena hari ini polisi akan melaksanakan Operasi Patuh 2019, perhatikan lembaran surat tilang atau slip yang didapat jika Anda terkena razia.
Ada dua pilihan slip yang akan diberikan polisi pada pelanggar lalu lintas, yaitu merah atau biru.
Sayangnya, banyak dari kita yang bingung soal mekanisme tilang dan makna lembaran surat tilang tersebut.
Ketidaktahuan itu karena minimnya informasi dan sosialisasi dari pihak kepolisian.
Untuk itu perlu pemahaman makna atau perbedaan antara slip tilang merah dan biru.
• Ini Daftar Pelanggaran Target Operasi Patuh Seligi 2019, Mulai dari Tarik 3 hingga Ngebut di Jalan
• Bonceng 3 hingga Ngebut di Jalan, Ini Daftar Pelanggaran Target Operasi Patuh Seligi 2019
• Polresta Barelang Gelar Operasi Patuh Seligi 2019, Jangan Lakukan 3 Hal Ini Kalau Gak Mau Ditilang
Berikut perbedaan antara slip biru dan slip merah, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com dari Kompas.com:
Slip Biru
Jika pelanggar menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru, ia akan membayar denda di BRI tempat kejadian.
Setelah itu, mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.
Besaran denda yang dikenakan bila pelanggar meminta slip biru, adalah denda maksimal dari pelanggaran yang dilakukan.
Slip Merah
Sementara jika pelanggar menolak kesalahan yang didakwakan, dan meminta sidang pengadilan, maka Polisi akan memberikan slip merah.
Pengadilan kemudian yang akan memutuskan apakah pelanggar bersalah atau tidak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/26082019razia2.jpg)