Dengar Pembelaan Prada DP, Ibunda Vera Emosi: Kamu Bunuh Anak Saya, Kamu Harus Dihukum Mati

Prada DP juga menyangkal tuntutan dari oditur yang menyebutkan ia telah melakukan pembunuhan berencana.

(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)
Suhartini ibu dari Vera Oktaria (21) yang merupakan korban pembunuhan serta mutilasi oleh terdakwa Prada DP mengamuk di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (29/8/2019).(KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA) 

Kembali Prada DP menegaskan dirinya sama sekali tidak ada niat untuk membunuh Vera.

Dia mengaku rasa cintanya kepada Vera sangat besar sehingga tidak mungkin ada rencana sedikitpun untuk membunuhnya.

"Waktu sekolah, saya pernah ada cekcok dengan teman sekelas karena Vera. Bukan Vera yang saya pukul malah teman saya itu. Saya tidak mungkin akan menyakiti Vera," ungkapnya.

Prada DP mengaku khilaf telah membunuh Vera.

Perbuatan itu diakuinya terjadi karena tidak bisa mengontrol emosi sehingga terjadilah perbuatan keji tersebut.

"Dan yang dibacakan oleh oditur, saya punya rencana buka hp Vera dengan niat kalau ada chat cowok lain akan saya bunuh. Saya saja tidak tahu kalau Vera ada HP. Emosi saya memuncak waktu dengar dia ngaku hamil," ujarnya.

"Saya tidak ada unsur kesengajaan untuk membunuh," tegas Prada DP.

Setelah itu, Prada DP kembali tidak kuasa menahan air matanya dalam persidangan.

Dia kembali terisak menangis tertunduk dihadapan majelis hakim dan mengaku sangat menyesali perbuatannya.

"Saya sangat menyesal yang mulia," ujarnya.

Ketua majelis hakim lantas bertanya mengenai harapan yang ingin disampaikan Prada DP dalam persidangan.

"Saya berharap bisa minta maaf sama ibu dan keluarga Vera. Saya juga mohon dipertimbangkan keringanan hukuman buat saya yang Mulia," ujar Prada DP sembari terisak menangis.

Sidang Prada DP kembali ditunda Kamis depan dengan agenda mendengar tanggapan dari Oditur (Replik) pada Kamis (5/9/2019) mendatang.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ibunda Vera Emosi Usai Dengar Pembelaan Prada DP: Kamu Bunuh Anak Saya, Kamu Harus Dihukum Mati

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved