Ada Bercak Lendir Di Tubuh Mayat Putri yang Ditemukan di Semak-semak, Polisi Duga Korban Perkosaan
Polisi menurunkan anjing pelacak untuk menyelidiki kasus sesosok mayat putri
Terhadap korban anak usia 13 tahun, tersangka mengakui telah berbuat cabul selama empat tahun.
"Dugaan ini masih sedang didalami dari saksi dan alat bukti," terang dia.
Yury menegaskan, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui apakah ada korban lain.
"Perkara ini akan terus kami kembangkan, apakah ada korban-korban lain," ujarnya.
Atas perbuatannya, HI dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
#Ada Bercak Lendir Di Tubuh Mayat Putri yang Ditemukan di Semak, Polisi Duga Korban Perkosaan#
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Remaja Putri Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal, Diduga Diperkosa dan Dibunuh, Terlihat Bercak Lendir