Plt Gubernur Kepri Isdianto Belum Jenguk Nurdin Basirun Semenjak Ditahan KPK, Ini Alasannya
Kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, hingga kini masih dalam tahap pengembangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
53 Hari Ditahan KPK, Ini Alasan Isdianto Belum Jenguk Nurdin Basirun
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, hingga kini masih dalam tahap pengembangan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (1/9/2019).
Beberapa saksi pun telah dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan dalam pengembangannya.
Terhitung, sejak kasus ini pertama kali mencuat, Rabu (10/7/2019) lalu, Nurdin Basirun telah ditahan oleh KPK selama 53 hari.
Menanggapi ini, Plt Gubernur Kepri, Isdianto, pun mengakui masih belum dapat menjenguk Nurdin.
Menurutnya, hal ini sangat beralasan.
• HP ANDROID 2019 - Bocoran OnePlus 7T, Ini Penampakan dan Spesifikasinya
• Guru Ngaji Tewas Dengan Tubuh Melepuh Usai Disiram Selingkuhan Istrinya Pakai Air Keras
• Ternyata Ada 3 Video Panas MIlik Mahasiswi Banjarmasin yang Tersebar, Pemeran Selebgram Terkenal
• Oktober 2019, Game Sepak Bola Pro Evolution Soccer (PES) akan Dirilis di Android dan iOS
“Bukan tidak ada waktu, waktu itu ada. Cuma memang belum diperbolehkan oleh KPK,” ungkapnya setelah membuka kompetisi Liga 3 Provinsi Kepri, Minggu (25/8/2019) sore.
Ia pun mengatakan, jika KPK telah memperbolehkannya, bukan tidak mungkin ia akan menjadi orang pertama yang akan menjenguk Nurdin Basirun.
“Jika telah diperbolehkan, saya akan menjadi orang pertama yang akan menjenguk Pak Nurdin,” sambungnya.
Saat meresmikan pembukaan Liga 3 Provinsi Kepri, Isdianto turut didampingi oleh Kadispora Provinsi Kepri, Mafrizon.
Tercatat, Mafrizon termasuk salah saksi yang turut dimintai keterangan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Saat dimintai tanggapannya terkait agenda pemeriksaan, ia pun enggan mengomentarinya.
“Enggak, saya tidak ingin berkomentar mengenai itu. Tapi kalau terkait perkembangan olahraga di Kepri, silahkan,” ucapnya sambil memohon maaf. (dna)