Pria Ini Sembunyi di Kebun Singkong Usai Gauli Anak Tirinya, Ditangkap Polisi Sehari Kemudian
Seorang anak cabuli oleh ayah tirinya, diketahui sang anak masih berusia 12 tahun. Sejauh ini sayng ayah sudah diamankan oleh pihak kepolisisan.
Seusai Perkosa Anak Tirinya, Pria di Lampung Utara Sembunyi di Kebun Singkong
TRIBUNBATAM.id - Seorang anak cabuli oleh ayah tirinya, diketahui sang anak masih berusia 12 tahun.
Sejauh ini sayng ayah sudah diamankan oleh pihak kepolisisan.
Pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Lampung Utara.
Seorang gadis berusia 12 tahun diduga diperkosa oleh ayah tirinya, An (35).
An kini sudah diamankan oleh petugas Polsek Kotabumi Utara.
• Mobil Honda HRV Terbalik lalu Jatuh ke Jurang Dalam, Begini Nasib Para Penumpangnya
• Segera Daftarkan Diri! Ini Cakupan Beasiswa DataPrint untuk 225 Pelajar dan Mahasiswa
• Download Lagu MP3 Appreciate Stephanie Poetri, Lengkap Lirik Lagu dan Video Klip
Kapolsek Kotabumi Utara Inspektur Satu Rukmanizar mengatakan, An ditangkap pada Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 05.00 WIB.
Rukmanizar menjelaskan, tidak mudah bagi polisi untuk meringkus pelaku.
Pasalnya, pelaku yang tahu sedang dicari polisi berupaya menghindar.
Setelah mengejar pelaku sejak Sabtu (31/8/2019), akhirnya polisi berhasil menangkapnya saat bersembunyi di sebuah kebun singkong yang tak jauh dari rumahnya.
“Kami langsung amankan An ketika keluar dari persembunyiannya di kebun singkong,” ujarnya.
Rukmanizar membeberkan, An melakukan tindakan bejat itu di rumahnya.
Korban yang baru saja pulang dari sekolah, Sabtu (31/8/2019), langsung disuruh pelaku masuk kamar.
Saat itulah, pelaku memerkosa anak tirinya.
“Korban mendapatkan tindakan asusila sekali oleh tersangka,” ujar Rukmanizar.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kejadian itu kepada pamannya.
Akhirnya sang paman melapor ke Polsek Kotabumi Utara.
Mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan.
Sabtu sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berusaha menangkap pelaku.
Namun, An tidak ada di tempat.
• Penderita Hemofilia Juga Perlu Perhatian, Pemerintah Dinilai Kurang Sigap
• Penawaran Matahari Kepri Mall, Diskon Spesial untuk Produk Home & Co
• VIRAL, Video Panas Mahasiswi Banjarmasin, Cantik dan Ganteng, Ternyata Kedua Pemeran Adalah Model
Petugas pun melakukan pengintaian.
“Kami masih menunggu tersangka keluar. Keesokan harinya, An muncul dari persembunyiannya. Anggota langsung menangkap,” katanya.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kotabumi Utara.
Kasus ini diserahkan ke Polres Lampung Utara.
Disekap dan Digagahi Berkali-kali
Kasus pencabulan di Lampung Utara sudah sering terjadi.
Salah satunya dialami seorang gadis yang dikurung oleh kekasihnya di dalam rumah selama lima hari lalu digagahi berkali-kali.
Peristiwa itu dialami AD (17), warga Kotabumi, Lampung Utara.
Tidak terima atas perlakuan tidak senonoh itu, AD pun melaporkan kekasihnya, IJ (18), ke Mapolres Lampung Utara.
Laporan korban tertuang dalam surat nomor LP/B/507/VII/2019/Polda Lampung/SPKT Res LU tanggal 25 Juli 2019.
Setelah mendapat laporan, anggota Satuan Reskrim Polres Lampung Utara langsung bergerak dan meringkus pelaku.
"Atas laporan dari korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik Apriliyanto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono, Jumat (26/7/2019).
Hendrik membeberkan kronologi peristiwa pencabulan yang dialami AD.
Bermula saat AD dijemput untuk diajak ke rumah pelaku IJ, Kamis (11/7/2019).
Sesampai di rumahnya, pelaku memaksa korban melayani hasratnya.
Berdasarkan pengakuan AD, pelaku menyetubuhinya dua kali.
Belum puas sampai di situ, pelaku kembali mengajak korban bertemu, Sabtu (20/7/2019).
Dengan modus sama, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di sana, pelaku mengurung korban hingga Rabu (24/7/2019).
Selama lima hari itulah, pelaku menyetubuhi korban sebanyak 12 kali.
"Pada hari Kamis (25/7/2019), keluarga menjemput korban di rumah pelaku. Dari peristiwa itulah, korban melaporkan kejadian yang telah dialaminya ke Polres Lampung Utara," ungkap Hendrik.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undamg Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini pelaku telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.
Kenal di Facebook
Anggota Reskrim Polsek Abung Selatan mengamankan IG (25), warga Abung Semuli, Lampung Utara, Rabu, 27 Februari 2019 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pemuda yang sehari-hari bekerja serabutan itu ditangkap di kediaman kerabatnya di daerah Baturaja, Sumatera Selatan.
Tersangka diamankan karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial Am (16), warga Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Kapolsek Abung Selatan Ajun Komisaris Sukimanto menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan Ma (51), ibu korban, Selasa, 26 Februari 2019.
Saat itu Ma melaporkan anaknya telah dibawa kabur oleh IG ke Baturaja.
Saat itu rekan korban melihat tersangka pergi bersama Am sepulang sekolah, pada akhir Januari 2019.
Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
Mendapat informasi dari kerabat tersangka, IG diketahui berada di Baturaja.
Tidak ingin buruannya hilang, anggota Reskrim Polsek Abung Selatan langsung menuju rumah IG.
“Tersangka diamankan di rumahnya yang ada di Baturaja saat sedang tidur,” ujar Sukimanto, Kamis, 28 Februari 2019.
Selanjutnya polisi langsung membawa IG ke Polsek Abung Selatan.
Tersangka akan dikenai UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 8 tahun penjara.
IG mengatakan, persoalannya dengan Am sudah selesai hingga ke tingkat desa.
Ia mengaku membawa Am ke Baturaja dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
Menurut dia, perbuatan itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Saya lakukan hubungan suami istri karena suka sama suka. Saya juga sudah sayang dengan Am,” jelasnya.
IG mengaku berkenalan dengan Am sekitar setahun lalu melalui Facebook.
Singkat cerita, keduanya menjalin hubungan asmara.
IG mengatakan, hubungan layaknya suami istri kali pertama terjadi di rumah Am.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Seusai Perkosa Anak Tirinya, Pria di Lampung Utara Sembunyi di Kebun Singkong, https://lampung.tribunnews.com/2019/09/01/seusai-perkosa-anak-tirinya-pria-di-lampung-utara-sembunyi-di-kebun-singkong?page=all.