Kemenhub Ubah Tarif Ojek Online Ojol, Ini Tarif Grab dan Gojek Terbaru

Tarif ojek online, Grab dan Gojek pun mulai mengalami perubahan per Senin (2/9/2019).

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Pengemudi ojek online melakukan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3). Massa dari pengemudi ojek online menuntut pemerintah membantu untuk berdiskusi dengan perusahaan transportasi online agar merasionalkan tarif. 

Kemenhub Ubah Tarif Ojek Online Ojol, Ini Tarif Grab dan Gojek Terbaru

TRIBUNBATAM.id- Bagi kamu para pengguna setia ojek online, jangan lewatkan tarif terbaru Grab dan Gojek.

Tarif baru ojek online ini seperti yang telah diresmikan oleh Kementerian Perhubungan dan mulai berlaku pukul 00.00 WIB dini hari tadi.

Tarif ojek online, Grab dan Gojek pun mulai mengalami perubahan per Senin (2/9/2019).

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat

Dengan demikian, Gojek dan Grab sebagai aplikator jasa ojek online mematuhi aturan ini.

"Jadi mulai nanti tanggal 2 (September) dini hari, pada hari Senin akan diberlakukan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 348 tahun 2019" kata Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan Ahmad Yani di kantornya di Jakarta, Kamis (29/8/2019).

Mulai Senin (2/9/2019), Ojol Grab & Gojek Bakal Miliki Tarif Baru Rekomendasi Menteri Perhubungan

Berlaku Mulai 2 September 2019, Ini Tarif Gojek dan Grab di Seluruh Indonesia

Yani menjelaskan, saat ini, tarif baru ojol itu baru belaku di 123 kota.

Mulai 2 September, penyesuai tarif itu berlaku di 224 kota tempat Grab beroperasi dan 221 kota untuk operasional Gojek.

"Diharapkan ini bisa tingkatkan kesejahteraan driver dan pengguna aplikasi di masyarakat serta punya kepastian baik bagi driver maupun masyarakat," ujar Yani.

Dikutip dari KompasTV, tarif ojek online akan menyesuaikan tiga zona, yang dibagi per wilayah seluruh Indonesia.

Berikut tarif Gojek dan Grab per zona yang berlaku di seluruh Indonesia mulai 2 September:

Tarif untuk zona I meliputi Sumatera, Bali, Jawa tanpa Jabodetabek adalah sebesar Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per-kilometer dengan biaya minimal Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin 2 September 2019, Taurus Hadapi Masalah, Scorpio Hari Sangat Buruk

Ramalan Zodiak Asmara Senin 2 September 2019, Aquarius Selingkuh, Aries Agresif, Pisces Ingin Putus

Untuk zona II Jabodetabek, sebesar Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per-kilometer, dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Sementara di zona III yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTT, dan lainnya, ialah sebesar Rp 2.100 hingga Rp 2.600 per kilometer dengan biaya minimal Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved