Kementerian Keuangan: Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari 2020

Mardiasmo mengatakan, bila kenaikan tarif mulai berlaku tahun depan, pemerintah memiliki waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

DOK BPJS
Warga melakukan pendaftaran dalam kegiatan BPJS Kesehatan 

"Kalau PBI kami serahkan kepada pemerintah, karena PBI pemerintah yang bayar. Kalau PBBU dan bukan pekerja, kalau dinaikkan akan terjadi persoalan karena data cleansing-nya belum selesai," kata anggota Komisi XI dari Fraksi Gerindra Seopriyatno saat rapat gabungan antara Komisi IX dan XI DPR dengan pemerintah.

Setelah data cleansing dilakukan, lanjut Soepriyatno, pemerintah pun diperkenankan menaikkan iuran. "Kalau data cleansing-nya sudah diselesaikan, ya kami persilahkan. Karena itu hak pemerintah untuk menaikkan," tambahnya.

Menurut Soepriyatno, bila cleansing data belum dilakukan, dikhawatirkan masyarakat yang harusnya menerima PBI justru tak mendapatkan manfaat dari program JKN tersebut.

Dalam pembacaan kesimpulan tersebut, DPR meminta pemerintah memperbaiki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial sebagai basis Data Terpadu penentuan PBI JKN.

Perbaikan tersebut termasuk penyelesaian data cleansing terhadap data dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2018.

Sebelumnya, BPKP mengatakan terdapat 27,4 juta data peserta bermasalah. Menurut pemerintah, dari 27,4 juta peserta yang bermasalah di tahun lalu, saat ini tersisa 10,65 juta peserta JKN yang bermasalah.

Sampai saat ini, Kementerian Sosial pun mengaku terus melakukan upaya perbaikan dengan menon-aktifkan peserta penerima bantuan JKN yang tidak terdaftar dalam data terpadu.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved