Senin, 20 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Bermula saat Jadi Anak Magang, Remaja Ini 2 Kali Dicabuli Pegawai BUMN di Tanjungpinang

FF (31) pegawai sebuah kantor BUMN di Tanjungpinang mengaku 2 kali melakukan hubungan suami istri dengan bunga, remaja usia 16 tahun.

Penulis: Endra Kaputra |
tribunjateng/bram
Ilustrasi pemerkosaan pencabulan 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - FF (31) pegawai sebuah kantor BUMN di Tanjungpinang mengaku dua kali melakukan hubungan suami istri dengan bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 16 tahun.

Peristiwa tersebut bermula saat korban magang di sebuah kantor BUMN Kota Tanjungpinang.

"Dari tempat megang remaja itu, perkenalanpun dimulai," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie, Selasa (03/09/2019).

Pada suatu waktu, pelaku pun mengajak bunga(nama samaran) ke sebuah penginapan, dan melakukan hubungan terlarang tersebut.

Bahkan pelaku pun sudah dua kali melakukan hal tersebut.

Usai melakukan aksi bejatnya itu, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 200 ribu kepada remaja tersebut.

Saat ini pelakupun telah diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BREAKINGNEWS, Pegawai BUMN di Tanjungpinang Ajak Remaja Magang Berhubungan Layaknya Suami-Istri

" Pelaku telah kita amankan, setelah orang tua remaja tersebut mengetahui, dan melaporkan kepada kita apa yang dialami putrinya," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berumur 16 tahun menjadi korban tipu daya pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN yang diketahui bekerja di Kantor Pegadaian Kota Tanjungpinang.

Hal ini terungkap saat orangtua remaja ini mengetahui anaknya menjadi korban perbuatan tidak sopan dan langsung melaporkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Tanjungpinang.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tanjungpinang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Efendri Alie membenarkan hal itu.

 Heboh Mobil Goyang di Depan Toko, Pasangan Remaja Digrebek Diduga Lakukan Hubungan Suami Istri

 Sebelum Bunuh Vera Oktaria, Prada DP Lakukan Hubungan Suami Istri sama Serli 4 Kali

Pihaknya juga telah mengamankan pelaku berinisial FF (31).

"Kita amankan pelaku di kediamannya yang tinggal di kawasan Jalan Pramuka," kata Efendri, Selasa (03/09/2019).

Ilustrasi hubungan suami istri
Ilustrasi hubungan suami istri (www.iflscience.com)

Dia menyampaikan, pelaku pun saat itu sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih lakukan penyelidikan lanjutan," ujar Efendri.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (TRIBUNBATAM.id/endra Kaputra)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved