Pemanfaatan Media Sosial dan Akibat Hukum Penyebaran Informasi Elektronik Pada Media Sosial

Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah tersebar luas, sebagian besar aspek kehidupan tidak bisa dipisahkan dengan teknologi informasi

TRIBUNBATAM.id/IST
Dosen Teknik Informatika Ibu Sestri Novia Rizki, S.Kom., M.Kom bersama dengan Dosen Ilmu Hukum Ibu Lenny Husna, S.H.,M.H, dan beberapa orang mahasiswa dari Program Studi Ilmu Hukum Rudiono, mengadakan Pembinaan Mengenai Pemanfaatan Media Sosial Dan Akibat Hukum Penyebaran Informasi Elektronik Pada Media Sosial Dalam Perspektif Hukum Pidana. 

Pelatihan kepada peserta pengabdian mengenai pemanfaatan internet dan cara agar bisa menangulangi kemungkinan penyalahgunaan oleh anak, Tim pengabdi mengajarkan kepada masyarakat bagaimana cara menblokir situs tidak pantas yang mungkin saja dapat di askes oleh anak.

Dalam pelaksanaan pengabdian ini dimulai dari tahap persiapan sampai tahap pelaksanaan, dapat kami sampaikan analisis sebagai berikut:

1. Pada masa sekarang ini, penggunaan internet merupakan tuntutan yang tidak dapat dihindari.

Melalui pembinaan ini dapat meningkatan pengetahuan peserta pembinaan mengenai cara pemanfaatan media sosial yang baik yang dapat menunjang kegiatan sehari-hari.

2. Pembinaan ini sekaligus bentuk sosialisasi Undang-Undang ITE kepada masyarakat sebagai bentuk mendukung program pemerintah.

3. Pembinaan dengan sasaran ibu-ibu ini dianggap sangat perlu mengingat ibu-ibu adalah orang pertama yang dapat menjadi mengawas utama bagi anak mereka dalam pemanfaatan media sosial, dengan pembinaan sasaran ibu-ibu ini diharapkan agar mereka dapat mengontrol anak-anak mereka dalam menggunakan internet yang salah dan dapat mensosialisasikan mengenai aturan hukumnya.

Dengan adanya program ini dapat memberikan manfaat yang banyak bagi masyarakat diantaranya:

1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam pemanfaatan perkembangan teknologi.

2. Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai hukum khususnya Undang-Undang ITE.

3. Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai bagaimana memblokir situs-situs yang tidak pantas untuk anak-anak. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved