Kepala Pelabuhan di Karimun Tersangkut Kasus Sabu. Polisi Tetapkan Fa Sebagai Tersangka

Polisi menetapkan Fa Kepala UPT Pelabuhan di Karimun sebagai tersangka kepemilikan sabu.Polisi juga sudah mengeluarkan surat penahanan.

Istimewa
ilustrasi narkoba jenis Heroin 

TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Karimun, Fa, yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun atas kepemilikan narkoba jenis sabu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu dibenarkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Argaprayana yang dikonfirmasi Rabu (4/9/2019) terkait kasus sabu yang dialami Fa.

Rayendra mengatakan surat penahanan kasus sabu terhadap Fa sudah dikeluarkan .

Download Lagu MP3 Didi Kempot, Lagu Pamer Bojo hingga Cidro, Jelang Konser Ambyar di Solo

KPK Kembali Lakukan Pemeriksaan di Batam, Polisi Beri Pengawalan Penuh Selama Proses Pemeriksaan

Postingan Terbaru Luna Maya, Setelah Melaney Ricardo Dilaporkan Elza Syarief Soal Nikita Mirzani

"Statusnya dia sudah tersangka. Sudah menembuskan surat penahanan ke keluarga. Saya tidak menembuskan ke kedinasan. Kalau kedinasan meminta kita kasih," katanya.

Ditambahkan Rayendra, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut. Ia menyebutkan pihaknya akan merilis pengungkapan ini dalam waktu dekat.

"Kita masih kembangkan. Kita akan rilis dalam minggu ini," ujarnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Fajar Horison mengaku baru mengetahui penangkapan Fa.

"Belum ade pemberitahuan resmi. Baru tau dari orang-orang aje. Sama dari berita," katanya

Diberitakan sebelumnya, Fa diamankan di rumahnya pada Jumat (30/9/2019) di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Fa merupakan pejabat Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanjungberlian (Kecamatan Kundur Utara) Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun. (ayf)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved