Penyelundupan Narkoba Antar Negara. Pelaku Memodifikasi Mobil Untuk Menyimpan Ratusan Kilogram Sabu

Polres Bintan menangkap tiga pria penyelundup narkoba jenis sabu jaringan antar negara. Sabu yang diamankan sebanyak 125 kilogram

Penulis: Alfandi Simamora |
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Kepolisian Resort (Polres) Bintan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu di wilayah hukum Polres Bintan. 

TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggagalkan penyelundupan sabu di wilayah hukum Polres Bintan.

Pengungkapan barang haram ini, berawal pada tanggal 30 Agustus Polsek Bintan utara dan jajajaran Reskrim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika.

Tim pun langsung melakukan pengejaran dan mengamankan AJ yang mengendarai mobil Fortuner crime BE1031FD di kawasan Panteng, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong.

Peringati Hari Pelanggan, BNI Syariah Batam Berikan Kejutan ke Nasabah.

Trump Masih Sesumbar Menang Perang Dagang vs China, Faktanya, Ekonomi AS Terguncang

Sebelum Beli Hape, Simak Dulu Harga HP Terbaru Xiaomi Bulan September 2019

Setelah AJ diamankan, polisi yang saat itu berpakaian sipil pun langsung menyelidiki kediaman AJ yang berada di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong pada Jumat (30/8/2019) sekitar pukul 22.10 WIB.

Disana polisi mengamankan tersangka SY dan menemukan 99 bungkus sabu yang terbungkus teh cina dan disimpan rapi didalam tiga koper di kamar mandi.

Penggeledahan pun kembali dilakukan dari sejumlah pengakuan tersangka AJ dan SY dengan menggeledah mesin cuci dan ditemukan tiga bungkus besar narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi.

"Nah selain diamankan di dalam tiga koper dan di dalam mesin cuci, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti lainya sebanyak 17 bungkus di dalam mobil kijang kapsul BP 1126TA yang sudah di modifikasi dibagian lantai mobil,"kata Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang ditengah ekspos,Rabu (4/9/2019).

Lanjutnya, setelah barang bukti dan dua tersangka diamankan dan dilakukan interogasi, pihaknya kemudian mengembangkan lagi kasus tersebut, hingga diketahui ada tersangka lainya.

Setelah itu pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka lainya di daerah Malang Rapat.

"Kemudian ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Mapolres Bintan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,"terang Boy.

Boy juga menjelaskan, dari pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu ini untuk total paket ada 120 paket narkotika jenis sabu.

Sedangkan untuk berat kotor barang bukti narkotika jenis sabu setelah dilakukan penimbangan total berat kotor 125 kilogram.

"Sementara untuk berat bersih 118, 396 kilogram, setelah disisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti,"ujarnya.

Boy juga menuturkan, bahwa dari pengakuan para tersangka barang haram ini di datangkan tersangka secara bertahap dari Malaysia dengan modus memasukkan ke dalam jerigen cat kayu dan modus lainya.

"Jadi para tersangka ini mengaku bahwa 120 paket sabu ini di selundupkan dari Malaysia secara bertahap dan di kumpulkan di kediaman AJ yang berada di Jalan Antasari, Gang Riang RT 01 RW 03 Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Teluk Sebong,"tuturnya.(als)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved