Poin-poin Penting RUU Perpajakan yang Baru, PPh Badan Turun

RUU perpajakan yang baru sedang dalam naskah akademik dan akan disodorkan ke DPR dalam waktu dekat. Apa saja poin-poin penting dalam RUU tersebut?

SPT online
Pengisian pajak secara online 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perpajakan yang baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

RUU perpajakan yang baru tersebut akan membahas mengenai perpajakan dan fasilitas perpajakan.

RUU perpajakan yang baru sedang dalam naskah akademik dan akan disodorkan ke DPR dalam waktu dekat. Apa saja poin-poin penting dalam RUU tersebut? Simak rinciannya berikut ini

1. PPh badan diturunkan

Di RUU tersebut, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penurunan PPh badan akan dimulai pada tahun 2021. Penurunan tarif PPh badan tidak akan memberikan tekanan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

2. Insentif tambahan PPh badan bagi perusahaan yang go public

Perusahaan yang melantai di bursa akan mendapatkan insentif tambahan. PPh badan bagi perusahaan yang go public bisa turun hingga 17%. Besaran tarif pajak ini seperti di Singapura.

"Ini terutama yang baru mau masuk ke bursa," terang Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9).

3. Penghapusan pajak dividen

RUU pajak yang baru juga akan merangsang pertumbuhan investasi. Sri Mulyani menyebutkan semua pajak PPh dividen dihapuskan apabila dividen itu ditanamkan dalam investasi di Indonesia.

PPh dividen tersebut baik yang ada di dalam negeri mau pun luar negeri. Namun, investasi yang ditanamkan harus berada dalam wilayah Indonesia.

4. Azas teritorial bagi wajib pajak pribadi

Dalam RUU tersebut, pemerintah juga akan mengubah aturan mengenai PPh bagi wajib pajak orang pribadi. Meski pun tarif PPh final tetap 10%, PPh bagi wajib pajak orang pribadi akan menggunakan azas teritorial.

"Artinya warga negara Indonesia (WNI) atau warga negara asing (WNA), akan menjadi wajib pajak di Indonesia tergantung berapa lama tinggal," jelas Sri Mulyani.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved