Poin-poin Penting RUU Perpajakan yang Baru, PPh Badan Turun
RUU perpajakan yang baru sedang dalam naskah akademik dan akan disodorkan ke DPR dalam waktu dekat. Apa saja poin-poin penting dalam RUU tersebut?
Akan terdapat batasan waktu selama 183 hari untuk mengenakan rezim pajak teritorial. Nantinya WNA yang tinggal di Indonesia dengan waktu lebih dari 183 hari akan menjadi wajib pajak di Indonesia.
Begitu pula dengan WNI yang tinggal selama lebih dari 183 hari di luar negeri dan sudah menjadi wajib pajak di negara tersebut, nantinya WNI tersebut tidak akan lagi menjadi wajib pajak di Indonesia.
5. Seluruh insentif pajak akan dimasukkan RUU
Nanti, seluruh insentif dan fasilitas perpajakan akan dikumpulkan dalam satu bagian dalam RUU agar menjadi landasan hukum yang konsisten.
"Dengan begitu fasilitas perpajakan akan jauh lebih konsisten," ujar Sri Mulyani.
Terdapat sejumlah fasilitas insentif perpajakan yang disiapkan opemerintah. Fasilitas insentif perpajakan yang dimasukkan antara lain tax holiday, super deduction, fasilitas pajak penghasilan (PPh) untuk kawasan ekonomi khusus (KEK), dan PPh untuk surat berharga negara (SBN) di pasar internasional.
6. Keringanan denda
Dalam RUU tersebut, pemerintah akan meringankan sanksi bagi wajib pajak yang kurang bayar.
Berdasarkan RUU baru, sanksi akan diturunkan menjadi 1% per bulan dari pajak kurang bayar. "Selama ini sanksi 2% dari pengenaan pajak, ini sangat memberatkan," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Kemenkeu mengaku belum ada rencana insentif pajak baru
7. Pajak ekonomi digital
RUU baru perpajakan juga akan mengantisipasi perkembangan ekonomi digital. Sekaligus menegaskan perusahaan digital internasional sebagai subjek pajak luar negeri.
Dalam beleid tersebut, perusahaan digital internasional bisa memungut, menyetor, dan melaporkan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penghindaran pajak. Tarif PPN yang akan dikenakan ke subjek pajak luar negeri tersebut sama sebesar 10%.
Perusahaan digital internasional seperti Google dan Amazon yang tidak memiliki badan usaha tetap (BUT) namun menarik keuntungan di Indonesia juga bisa dikenai pajak.
"Dalam RUU ini, maka definisi BUT tak lagi didasarkan pada kehadiran fisik," terang Sri Mulyani.