BATAM TERKINI

Banyak Wajib Pajak Menunggak PBB-P2, Ini Tindakan BP2RD Batam

Berdasarkan data BP2RD Batam, kepatuhan WP membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan sebelum jatuh tempo hanya di kisaran 39-42 persen.

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam membuka konter pembayaran di mal, akhir pekan lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam menyebut, tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tepat waktu, di Batam masih rendah.

Sekretaris BP2RD Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha mengatakan, dari rekap data, kepatuhan WP membayar sebelum jatuh tempo hanya di kisaran 39-42 persen.

Itu rata-rata selama 4 tahun terakhir.

Jatuh tempo pembayaran PBB sendiri, ditetapkan paling lambat 31 Agustus setiap tahunnya.

Rinciannya, sebesar 41,28 persen sebelum 31 Agustus 2015.

Kemudian pada 2016 tercatat 41,50 persen tingkat kepatuhannya. Pada 2017 sebesar 41,83 persen. Dan turun ke 39,34 persen pada 2018 lalu.

2 Hari Buka Konter Bayar PBB-P2 di Mal dan Pasar, BP2RD Batam Raup Rp 273.906.181

"Tahun ini, dari 316.004 nomor objek pajak (NOP) penetapan, hanya 129.458 NOP yang dibayar sebelum jatuh tempo 31 Agustus," kata Aditya, Kamis (5/9).

Atau persentasenya sekitar 40,97 persen. Ia melanjutkan, besaran pajak yang terkumpul hingga 31 Agustus 2019, tahun ini, yakni sebanyak Rp 125,104 miliar.

Atau 75,82 persen dari target Rp 165 miliar hingga akhir tahun nanti.

"Kami dari sisi pemerintah akan terus melakukan penagihan aktif bagi para penunggak pajak ini. Pajak yang dibayar ini untuk pembangunan Batam juga," ujarnya.

Ada juga sanksi yang akan diberikan kepada WP yang tidak taat membayar pajak.

Mulai dari penempelan spanduk tidak taat pajak di lokus objek pajak. Kemudian rekomendasi pencabutan izin usaha untuk bangunan tempat usaha.

Sampai pelimpahan ke pengadilan pajak. Terakhir jika tidak mampu, prosesnya sampai ke penyitaan aset.

Sanksi ini sekaligus untuk memberikan semacam shock terapy kepada WP.

"Tapi sanksi itu diberikan setelah melalui tahapan demi tahapan," kata mantan Lurah Belian, Kecamatan Batamkota, Batam ini.

Ia melanjutkan, tertanggal 2 September lalu, pihaknya telah melayangkan surat teguran I kepada 47 WP penunggak PBB-P2.

Apabila tak juga mengindahkan surat, akan dilanjutkan ke teguran II. Dan terakhir teguran III, sekaligus pemasangan spanduk tidak taat pajak. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved