Kamis, 9 April 2026

BATAM TERKINI

2 Hari Buka Konter Bayar PBB-P2 di Mal dan Pasar, BP2RD Batam Raup Rp 273.906.181

Selama dua hari buka konter pembayaran PBB di empat mal itu, Sabtu-Minggu (24-25/8), total penerimaan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 273.906.181.

TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam membuka konter pembayaran di mal, akhir pekan lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Selama dua hari buka konter pembayaran PBB di empat mal itu, Sabtu-Minggu (24-25/8), total penerimaan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp 273.906.181.

Jumlah wajib pajak yang membayar di konter tersebut sebanyak 697 orang.

Selain membuka konter di mal, BP2RD juga membuka konter di sejumlah pasar di Batam hingga Kamis (29/8).

Bersama empat bank mitra, BP2RD membuka konter di Pasar Penuin Lubukbaja, Mitra Raya Batamkota, Tiban Centre Sekupang, dan SP Plaza Sagulung.

Adapun jam pelayanannya, dari pukul 09.00-15.00 WIB.

"Wajib pajak juga bisa membayar di bank-bank mitra kami, di Bank Riau Kepri, BJB, BTN, dan BRI. Atau ke Gedung Dinas Bersama Pemko Batam lantai 2," ujarnya.

Tak hanya itu, wajib pajak juga bisa membayar melalui jaringan retail waralaba Indomaret, dan ATM Bank Riau.

Untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajibanya membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam memang membuka konter pembayaran di mal, akhir pekan lalu.

Sebut saja di Kepri Mall, Mall Botania 2, BCS Mall dan Grand Batam.

Sekretaris BP2RD Kota Batam, Aditya Guntur Nugraha mengatakan, pembukaan konter di mal ini cukup efektif.

Masyarakat tetap bisa membayar pajak tanpa mengganggu aktivitasnya.

Sehingga lebih memudahkan wajib pajak dalam pembayaran pajak.

"Akhir pekan kemarin kita buka di mal, hampir 700 wajib pajak yang membayar di konter kita," kata Aditya, Selasa (27/8/2019).

 Sudah Jalin Kerjasama dengan Polda Metro Jaya, Kini Go-Pay Bidik Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan

 Atta Halilintar Hasilkan Rp 22,4 Miliar Sebulan, Pajaknya Setara Harga 78 Mobil Baru Menteri Jokowi

 BP Batam Surati Kantor Pertanahan Batam Bahas Soal Status Lahan Bersertifikat Hak Milik

Aditya mengingatkan wajib pajak, untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo 31 Agustus 2019.

Apabila lewat dari tanggal itu, wajib pajak akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan.

Melihat Sistem Informasi Penerimaan Daerah, dari target PBB sebesar Rp 165 miliar pada 2019, saat ini sudah terealisasi sebesar Rp 100,86 miliar.

Atau persentasenya 61,13 persen. (tribunbatam.id/dewi haryati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved