HEADLINE TRIBUN BATAM

Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Tarif Listrik Juga Naik

Buntut dari defisitnya BPJS Kesehatan yang berimbas kepada naiknya besaran iuran, mendapat penolakan dari berbagai kalangan.

wahyu
halaman 01 TB 

Menurut Moeldoko, saat ini iuran BPJS Kesehatan pada prinsipnya dalam kajian yang sudah menuju titik terang dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah meminta manajemen BPJS Kesehatan untuk membangun sistem lebih efisien serta efektif.

"Jadi dua-duanya (iuran dan manajemen) akan dibenahi, karena memang secara itung-itungan, selama ini BPJS Kesehatan tidak pernah mencukupi, oleh karena itu caranya harus naik," tutur Moeldoko.

Mantan Panglima TNI itu berharap masyarakat dapat memahami persoalan tersebut dan memiliki pemikiran bahwa sehat itu suatu yang mahal, bukan murah biayanya.

"Kalau sehat itu murah, orang menjadi sangat manja, tidak mau mendidik dirinya untuk menjadi sehat. Sehat itu perlu perjuangan, perlu olahraga, perlu mengurangi rokok, kan begitu," paparnya.

Diketahui pemerintah akan menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II sebesar 100 persen mulai 2020 mendatang.

Dengan kenaikan tersebut nantinya pengguna layanan BPJS kelas 1 harus membayar iuran dari Rp 80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan, dan pengguna kelas mandiri naik dari Rp 59 ribu per bulan menjadi Rp110 ribu, sedangkan kelas lll mandiri dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per peserta.

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah dan kepolisian menindak manajemen rumah sakit yang kedapatan mengakali klaim BPJS Kesehatan.

Sebelumnya defisitnya BPJS diduga adanya rumah sakit yang memberikan perawatan melebihi yang semestinya.

Bamsoet juga meminta pemerintah tidak menaikan iuran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tanpa adanya kajian. “"Intinya kami harap pemerintah juga mempertimbangkan posisi kemampuan masyarakat dalam membayar iuran BPJS," kata Bamsoet.

Sebelumnya DPR telah menolak keinginan pemerintah menaikan premi BPJS kelas III. Alasannya masih terdapat permasalahan data penerima bantuan iuran (PBI) BPJS.

Meskipun demikian DPR menyetujui kenaikan iuran BPJS untuk kelas I dan II sebesar 100 persen mulai awal tahun 2020.

Tarif Listrik Naik

Usai iuran BPJS Kesehatan naik, tarif listrik 900 Va juga akan mengalami hal serupa. Pemerintah berencana mencabut subsidi listrik 24,4 juta pelanggan 900 VA pada 2020.

Usul pencabutan subsidi 24,4 juta pelanggan listrik 900 VA datang langsung dari Kementerian ESDM dengan alasannya 24,4 juta pelanggan tersebut merupakan rumah tangga mampu (RTM).

"Apabila R1 900 VA-RTM dilepas subsidinya maka subsidi listrik menjadi Rp 54,79 triliun," ujar Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved