Penangkapan Kepala UPT Pelabuhan Terkait Narkoba, Kadishub Pilih Lapor Bupati Sebelum Beri Sanksi
Nasib Fa, Kepala UPT Pelabuhan di Kundur yang tersangkut kasus narkoba akan diproses sesuai kedinasan.
TRIBUNBATAM.id, KARIMUN - Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, Fajar Horison belum dapat memutuskan terkait saksi kedinasan anggotanya, Fa, yang terkait kasus narkoba.
Pria yang akrab disapa Fajar masih akan melapor dan menunggu arahan selanjutnya dari Bupati Karimun Aunur Rafiq.
"Saya akan laporkan dulu kepada Pak Bupati, ditembuskan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia)," kata Fajar, Kamis (5/9/2019).
• Disbudpar Kota Batam Sosialisasikan Perda Pemajuan Kebudayaan Melayu ke Kecamatan
• Satreskrim Polres Anambas Temukan Sabu Dalam Kotak Kacamata di Rumah Azwar
• UPDATE Cerita Horor KKN Desa Penari, Penampakan Darungan di Kampung yang 10 Tahun Tak Dihuni
Jika ada keputusan maka nantinya Pemerintah Daerah Karimun melalaui BKPSDM, akan memproses pengganti serta terkait gajinya.
Ditambahkan Fajar, pihaknya telah melayangkan surat resmi kepada penyidik Satres Narkoba Polres Karimun perihal penangkapan Fa.
"Saya sudah meminta ke penyidik Satres Narkoba Polres Karimun perihal duduk perkaranya. Kabarnya sore ini mau dikasih," ujarnya.
Fa sendiri merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tanjung Berlian (Kecamatan Kundur Utara) Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun.
Ia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing pada Jumat (30/8/2019) malam. Penyidik Satres Narkoba Polres Karimun telah menetapkannya sebagai tersangka.
Kasatres Narkoba Polres Karimun, AKP Rayendra Arga Pradana ketika dihubungi membenarkan penangkapan Kepala UPT Dishub Karimun itu.
"Mohon waktu untuk kami rilis secepatnya," katanya. (ayf)