Satreskrim Polres Anambas Temukan Sabu Dalam Kotak Kacamata di Rumah Azwar
Azwar alias War (43) menyembunyikan sabu di dalam kotak kacamata. Barang haram ini ditemukan Satreskrim Polres Anambas di rumahnya.
ANAMBAS, TRIBUN - Azwar alias War (43) harus berurusan dengan polisi. Narkotika jenis sabu yang terletak di atas lemari televisi dalam kamar sebuah hotel di Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi penyebabnya.
Kristal bening yang dikemas dalam bungkusan kecil dengan berat 1,28 gram ditemukan Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Satreskrim Polres) Anambas di kamar hotel nomor 205, Rabu (4/9/2019) sekitar pukul 03.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).
Polisi harus melakukan penyamaran untuk menangkap pria ini. Bermula dari laporan dan informasi masyarakat, penyelidikan pun dilakukan.
• Buntut Penangkapan Sabu 118,396 Kg, Polres Bintan Periksa Urine Sopir Bus Sekolah di Bintan
• Lagi Asik Pesta Sabu Bareng Residivis Narkoba, Oknum Polisi Ini Pucat Pintu Digedor-gedor Warga
Nomor Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP-A/10/IX/2019/SPKT-Kepri/Anambas menjadi dasar lain polisi melalukan tindakan hukum kepada Azwar.
"Kami mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual, menerima, menguasai, memiliki, menyimpan dan menyediakan narkotika jenis sabu di tempat penginapan itu sekitar pukul 1 dini hari.

Anggota pun bergerak untuk memulai penyelidikan," ujar Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Anambas, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Djulmi, Kamis (5/9/2019) siang.
Tidak sampai di situ saja, setelah dilakukan interogasi kepada tersangka, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
Dari rumah tersangka, polisi mendapat dua bungkus narkotika sejenis sabu yang disimpan dalam kotak kacamata berwarna hitam.
• Jika Berhasil Loloskan Sabu ke Semarang, Fahrul Dijanjikan Upah Rp 50 Juta
• Tiga Tersangka Penyelundupan 118,396 Kg Sabu, Ngaku Sudah 6 Kali Bawa Masuk keBintan
Narkotika itu disimpan dalam bungkus plastik bening. Barang bukti dan tersangka saat ini ada di kantor Polres Anambas untuk dikembangkan lebih lanjut.
Tersangka dikenakan pasal 114 dan/atau 112 Jo 132 Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dari interogasi yang dilakukan anggota, narkotika jenis sabu ini dia dapatkan dari seseorang.
Orang ini masih terus dikembangkan anggota.
Pengungkapan kasus ini dalam rangka Operasi Antik Seligi 2019," ungkap Djulmi. (TRIBUNBATAM.id/Septyan Mulia Rohman)
Sabu
Satreskrim
Polres Anambas
kacamata
Anambas
Kabupaten Kepulauan Anambas
Kepri
Provinsi Kepri
TRIBUNBATAM.id
http://batam.tribunnews.com
satresnarkoba
Lansia di Batam Ditemukan Tewas, Sempat Pinjam Uang untuk Berobat |
![]() |
---|
Siapa Mahliza Lubis? Vokalis Grup Sholawat Diprediksi Bakal Geser Nissa Sabyan |
![]() |
---|
Beraninya Nembak TNI dari Belakang, KKB Papua Kena Karma, 1 Orang Tewas |
![]() |
---|
Kronologis Bocah 7 Tahun Tewas Digigit Ular Kobra Ketika Hendak Mandi di Sungai |
![]() |
---|
Dua Pemuda NTT Ini Hampir Jadi Milioner Kaya Raya, Segepok Emas dan Uang Rp50 M Jadi Sia-sia |
![]() |
---|