Seluruh Pembelaan Ditolak Jaksa, Nasib Prada DP Di Ujung Tanduk, Ibu Kekasih : Kasih Hukuman Mati

Seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Prada DP ditolak oleh Oditur. Jadi, bagaimana nasibnya?

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP saat digiring ke Mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019). 

Keduanya kemudian menuju ke arah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Korban sempat meminta pulang saat diajak ke sana, tetapi ditolak terdakwa. Di penginapan terdakwa sudah berencana membunuh korban jika ada foto laki-laki lain.

"Hasil visum juga menguatkan, korban tewas akibat benturan di kepala oleh terdakwa," ungkap oditur.

Dari hasil persidangan, oditur menyatakan tetap pada tuntutan mereka.

Prada DP dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

"Kami tetap pada tuntutan," ujar oditur.

Pada sidang sebelumnya, Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tidak terpenuhi.

Menurut Reza, dalam dakwaan Oditur, Prada DP dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.

"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur," kata Reza saat membacakan pleidoi.

Berbeda dari biasanya yang selalu menangis, kali ini Prada Deri Pramana (Prada DP) tampak lebih tenang saat hadir dalam sidang.

Bertempat di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, sidang kali ini digelar dengan agenda mendengar tanggapan oditur atas pembelaan terdakwa (Replik).

Pantauan Tribunsumsel.com, saat mendengar pembacaan replik oleh oditur, Prada DP tampak sesekali menarik nafas panjang.

Namun selama persidangan dia tetap tenang dan mendengarkan pembacaan replik dengan seksama.

Setelah mendapat izin dari majelis hakim untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya guna menanggapi replik, kuasa hukum Prada DP meminta waktu untuk bisa menyampaikan tanggapan atas replik yang baru saja dibacakan.

Sidang kemudian ditunda dengan agenda duplik yang akan digelar pekan depan, Kamis (12/9/2019).

Sementara itu, keluarga Vera Oktaria tampak kecewa karena sidang ditunda pekan depan.

Sebab mereka ingin agar putusan terhadap Prada DP segera dilakukan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved