Seluruh Pembelaan Ditolak Jaksa, Nasib Prada DP Di Ujung Tanduk, Ibu Kekasih : Kasih Hukuman Mati

Seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Prada DP ditolak oleh Oditur. Jadi, bagaimana nasibnya?

KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA
Prada DP saat digiring ke Mobil tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019). 

#Seluruh Pembelaan Ditolak Jaksa, Nasib Prada DP Di Ujung Tanduk, Ibu Kekasih : Kasih Hukuman Mati

TRIBUNBATAM.id - Nasib Prada DP, oknum anggota TNI yang melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri berada di ujung tanduk.

Seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Prada DP ditolak oleh Oditur.

Penolakan nota pembelakaan lantaran kasus pembunuhan yang dilakukan Prada DP terhadap Fera Oktaria (21) dinilai sudah direncanakan secara matang.

Oditur atau jaksa militer menyebutkan, pembunuhan itu dilakukan atas dasar kecemburuan Prada DP kepada korban Fera Oktaria yang disebut telah memiliki pria idaman lain.

Hal tersebut terbukti dari keterangan saksi Sherly dalam persidangan sebelumnya.

Tangis Prada DP Pecah, Keberatan dengan Keterangan 6 Saksi Tidak Mungkin Saya Memukul Cewek

Sebelum Bunuh Vera Oktaria, Prada DP Lakukan Hubungan Suami Istri sama Serli 4 Kali

Sherli Melita, kekasih Prada DP, saat bersaksi di persidangan
Sherli Melita, kekasih Prada DP, saat bersaksi di persidangan (ABRIANSYAH LIBERTO/TRIBUNSUMSEL.COM)

Sementara Prada DP selalu membelikan makanan dan ponsel kepada Fera.

Selama pacaran sejak SMA, menurut Oditur, terdakwa mengaku telah empat kali membelikan ponsel kepada korban.

"Lalu, pada awal April 2019 korban tak menghadiri pelantikan terdakwa sebagai anggota TNI karena korban sedang training di tempat kerja. Itu membuat terdakwa kecewa," kata oditur Mayor CHK D Butar Butar saat membacakan tanggapan atas pleidoi Prada DP di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (5/9/2019).

Setelah selesai pendidikan, menurut oditur, terdakwa sempat datang ke rumah korban untuk mengajaknya makan di luar.

Namun, ajakan itu ditolak oleh Fera. Kemudian, Prada DP kembali datang ke rumah korban dengan membawa ponsel Android untuk diberikan kepada Fera.

Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019)
Prada DP memperagakan cara mencekik Fera Oktaria (21) kekasihnya sendiri ia telah ia bunuh saat di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019) (KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA)

Tujuannya, agar mereka bisa komunikasi melalui video call saat terdakwa sedang berada di lokasi pendidikan kejuruan.

"Namun, pemberian itu kembali ditolak korban dan membuat terdakwa kecewa dan sakit hati. Terdakwa lalu melarikan diri dari lokasi pendidikan karena curiga korban ada pacar lain,"ujar oditur.

Setelah kabur dari lokasi pendidikan, terdakwa Prada DP menuju Palembang dan menyewa rumah kos.

Saat itu, ia menghubungi Sherly untuk datang ke tempat kosnya tersebut.

Bersama Sherly, Prada DP juga sempat melakukan hubungan badan sebanyak empat kali sebelum ia menemui pacarnya Fera.

Setelah bersama Sherly, Prada DP menghubungi Fera untuk minta dijemput di kawasan Kertapati, Palembang.

Keduanya kemudian menuju ke arah Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

"Korban sempat meminta pulang saat diajak ke sana, tetapi ditolak terdakwa. Di penginapan terdakwa sudah berencana membunuh korban jika ada foto laki-laki lain.

"Hasil visum juga menguatkan, korban tewas akibat benturan di kepala oleh terdakwa," ungkap oditur.

Dari hasil persidangan, oditur menyatakan tetap pada tuntutan mereka.

Prada DP dinilai melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara selama seumur hidup.

"Kami tetap pada tuntutan," ujar oditur.

Pada sidang sebelumnya, Serka CHK Reza Pahlevi yang merupakan kuasa hukum Prada DP menyebut bahwa unsur pembunuhan berencana yang dilakukan oleh terdakwa tidak terpenuhi.

Menurut Reza, dalam dakwaan Oditur, Prada DP dituntut dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Namun, unsur dalam pasal tersebut disebut tak bisa dipenuhi oditur.

"Jika berencana, terdakwa akan membunuh korban sewaktu tidur," kata Reza saat membacakan pleidoi.

Berbeda dari biasanya yang selalu menangis, kali ini Prada Deri Pramana (Prada DP) tampak lebih tenang saat hadir dalam sidang.

Bertempat di pengadilan militer I-04 Jakabaring Palembang, sidang kali ini digelar dengan agenda mendengar tanggapan oditur atas pembelaan terdakwa (Replik).

Pantauan Tribunsumsel.com, saat mendengar pembacaan replik oleh oditur, Prada DP tampak sesekali menarik nafas panjang.

Namun selama persidangan dia tetap tenang dan mendengarkan pembacaan replik dengan seksama.

Setelah mendapat izin dari majelis hakim untuk berdiskusi dan berkoordinasi dengan kuasa hukumnya guna menanggapi replik, kuasa hukum Prada DP meminta waktu untuk bisa menyampaikan tanggapan atas replik yang baru saja dibacakan.

Sidang kemudian ditunda dengan agenda duplik yang akan digelar pekan depan, Kamis (12/9/2019).

Sementara itu, keluarga Vera Oktaria tampak kecewa karena sidang ditunda pekan depan.

Sebab mereka ingin agar putusan terhadap Prada DP segera dilakukan.

"Lama sekali, harusnya lebih cepat. Semakin cepat semakin bagus. Putus saja cepat, kasih hukuman mati,"ucap salah seorang keluarga Vera dengan nada kesal di luar ruang sidang.

Puncak Kemarahan Ibu Vera Terhadap Prada DP, 'Hei Kau Fitnah, Ku Kutuk Kau'

 

Usai sidang lanjutan dalam agenda Pledoi (Pembelaan), ibu Vera Oktaria mengamuk, Kamis (29/8/2019).

Saat itu Prada DP digiring keluar dari gedung pengadilan menuju mobil tahanan.

Suhartini, ibu Vera Oktaria sudah menunggu Prada DP. Ia pun mengamuk.

"Hei kau fitnah Vera, kau cegat Vera di jalan, kam***ng kau," teriak Suhartini.

Mendengar hal itu, semua mata terarah ke ibu korban, dan aparat TNI yang berjaga langsung meredam hal itu agar tidak terjadi keributan.

Ketua majelis hakim Letkol Chk Khazim SH, bertanya kepada Prada DP apakah akan menyampaikan pembelaan secara lisan atau tulisan.

"Siap, secara lisan yang mulia,"kata Prada DP.

Ketua majelis hakim meminta Prada DP berdiri dan mengucapkan pembelaan yang ingin disampaikannya.

Ada beberapa poin pembelaan yang disampaikan Prada DP dalam kesempatan tersebut.

Dia mulai menyampaikan pembelaannya dengan mengatakan, membunuh Fera Oktaria yang tak lain adalah kekasihnya sendiri merupakan tindak pidana yang pertama kali dilakukannya.

"Saya tidak pernah melakukan tindak pidana. Mungkin ini adalah yang terakhir. Saya juga tidak tahu bagaimana jalannya persidangan,"ujarnya.

Kemudian Prada DP menyebutkan alasannya kabur saat mengikuti pendidikan infantri di Baturaja dikarenakan keberatan diikut sertakan dalam pemilihan tim komando.

Dia juga mengaku alasan tersebut salah satunya dikarenakan Prada DP pernah berkelahi dengan teman satu angkatannya selama masa pendidikan.

"Saya juga sudah menolak untuk mengikuti tes komando namun tetap diarahkan untuk ikut,"ucapnya. (Kompas.com/Tribun Sumsel)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Seluruh Nota Pembelaan Prada DP Ditolak, Penjara Seumur Hidup di Depan Mata, Ibu Fera Sempat Ngamuk

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved