Bintang ILC Rocky Gerung Kupas Tuntas Disertasi Abdul Aziz soal Hubungan Badan di Luar Nikah

Bintang ILC Rocky Gerung Kupas Tuntas Disertasi 'Seks Halal di Luar Nikah' dari Abdul Aziz

kolase
Abdul Aziz dan Rocky Gerung akan membahas disertasi kontroversi nikah 

Bintang ILC Rocky Gerung Kupas Tuntas Disertasi 'Seks Halal di Luar Nikah' dari Abdul Aziz

TRIBUNBATAM.id - Bintang Indonesia Lawyer Club (ILC) Rocky Gerung akan mengupas tuntas Disertasi Abdul Azis doal 'Seks Halal di Luar Nikah'.

Namun kali ini Rocky Gerung tidak akan menyampaikannya di ILC TVOne.

Rocky Gerung akan tampil bersama Abdul Aziz di CNN malam ini pukul 20.00 WIB.

(UPDATE: Begini pandangan Rocky Gerung soal disertasi Abdul Aziz)

Abdul Aziz adalah mahasiswa Pascasarjana IAIN Yogyakarta.

Siapa Abdul Aziz, Dosen yang Tulis Kontroversi Nikah: Begini Komentar Istri dan Rektor

Disertasi Seks Halal di Luar Nikah itu  jadi perbincangan hingga media sosial, Rocky Gerung pun ikut berikan pendapat.

Abdul Aziz memang sudah meminta maaf karena karya akademiknya membuat heboh hingga MUI turun tangan. 

 Berikut komentar Rocky Gerung dalam bentuk cuitan di akun twitternya @rockygerung.

 

Tesis akademis hanya dipertanggung-jawabkan di komunitas akademis. Bila ia dijadikan dasar kebijakan, yang bertanggung-jawab adalah pembuat kebijakan.

Tesis hanya dibatalkan oleh kontradikasi internalnya. Bukan oleh kontroversi sosial. Itu gunanya metodologi.

Tak ada yang final dalam dunia akademis. Setiap saat tesis dapat dibatalkan. Oleh tesis lain, demikian seterusnya. Itu moral komumunitas ilmiah: fallibilism

Bahkan prinsip fallibilism juga membuka konsekuensi falibilis. Supaya tesis tak menjadi dogma.

Kicauan Rocky Gerung tentang Disertasi Abdul Aziz ini menjelang tampil di CNN Indonesia dipanel bersama Abdul Aziz, Dr Musda Mulia (akademisi), Nasir Djamil (anggota DPR RI), dan Amirsyah Tambunan (Wasekjen MUI).

Rocky Gerung menegaskan hanya akan membahas disertasi kontroversial itu dari sudut pandang metodologi. Bukan ideologi.

Ok. Saya akan tinjau sepenuhnya dari sudut metodologi, bukan ideologi.

Abdul Aziz Minta Maaf karena Karyanya

Khalayak Indonesia tengah dihebohkhan disertasi doktor yang halalkan berhubungan badan di luar nikah.

Sang penulis Abdul Aziz pun panen komentar atas kontroversi dari disertasi berhubungan badan halal di luar nikah tersebut.

Bahkan Majelis Ulama Indonesia atau MUI turut memberikan tanggapan atas disertasi Abdul Aziz.

Majelis Ulama Indonesia / MUI sampai menyebut pemikiran dan penafsiran berhubungan badan halal di luar nikah sebagai pikiran menyimpang dan potensial merusak. 

Disertasi yang ditulis oleh mahasiswa program doktoral Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Abdul Aziz, menuai kontroversi.

Disertasi yang berjudul 'Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" itu menuai kontroversi karena isinya yang melegalkan hubungan seks tanpa pernikahan. 

Majelis Ulama Indonesia memberitakan tanggapan atas disertasi Abdul Aziz. Sementara, Abdul Aziz akhirnya menyampaikan permintaan maaf.

Berikut rangkumannya sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Rabu (4/9/2019):

1. Tanggapan MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan tanggapan terkait disertasi yang ditulis Abdul Aziz. 

Dikutip dari laman resmi MUI, mui.or.id, MUI menilai disertasi tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan Sunah, serta kesepakatan para ulama (Ijtima’ Ulama).

“Hasil penelitian saudara Abdul Aziz terhadap konsep milik al-yamin Muhammad Shahrour yang membolehkan hubungan seksual di luar pernikahan ini bertentangan dengan Al Quran dan as-sunah,

Serta kesepakatan ulama dan masuk dalam kategori pemikiran yang menyimpang (al-afkar al-munharifah)

Dan harus ditolak karena menimbulkan kerusakan (mafsadat) moral akhlak ummat dan bangsa,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI, Buya Yunahar Ilyas, Selasa (3/9) di Gedung MUI Pusat, Menteng, Jakarta.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yunahar Ilyas usai menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017). (Wahyu Aji/Tribunnews.com)

MUI, kata dia, meyakini bahwa konsep hubungan seksual nonmarital atau di luar pernikahan tidak sesuai diterapkan di Indonesia.

Konsep seperti ini mengarah kepara praktek hubungan seks bebas yang bertentangan dengan tuntutan ajaran agama (Syar’an), norma susila yang berlaku (‘Urfan), dan norma hukum yang berlaku di Indonesia (Qanunan) antara lain yang diatur dalam UU No 1 Tahun 1974 dan nilai-nilai Pancasila.

“MUI menyatakan bahwa praktek hubungan seksual nonmarital dapat merusak sendi kehidupan keluarga dan tujuan pernikahan yang luhur yaitu untuk membangun sebuah rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, tidak hanya untuk kepentingan nafsu syahwat semata,” kata dia.

 Karena itu, MUI, lanjut dia, meminta seluruh masyarakat khususnya umat Islam untuk tidak mengikuti pendapat tersebut karena dapat tersesat dan terjerumus ke dalam perbuatan yang dilarang oleh syariat agama.

Terakhir, MUI menyesalkan karena para promotor dan penguji disertasi seolah tidak memiliki kepekaan perasaan publik dengan meloloskan dan meluluskan disertasi tersebut yang dapat menimbulkan kegaduhan dan merusak tatanan keluarga dan akhlak bangsa.

2. Abdul Aziz Minta Maaf

Setelah disertasinya menuai kontroversial, Abdul Aziz mennyampaikan permintaan maaf.

Permintaan maaf itu disampaikan Abdul Aziz dalam jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Selasa (03/09/2019)

"Saya mohon maaf kepada umat Islam atas kontroversi yang muncul karena disertasi saya ini," ujar Abdul Aziz sebagaimana dikutip dari Kompas.com. 

Abdul Aziz saat menemui wartawan usai jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta,
Abdul Aziz saat menemui wartawan usai jumpa pers di Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta, (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Selain meminta maaf, Dosen Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta ini juga akan mempertimbangkan untuk merevisi disertasinya.

Untuk diketahui, disertasi Abdul Aziz ini telah diuji dalam ujian terbuka dan dinyatakan lulus dengan nilai memuaskan.

"Saya menyatakan akan merevisi disertasi tersebut berdasarkan atas kritik dan masukan dari para promotor dan penguji pada ujian terbuka," ucapnya.

 Abdul Aziz juga akan menghilangkan isi disertasi yang menimbulkan kontroversial. 

"Saya akan menghilangkan beberapa bagian kontroversi dalam disertasi. Saya juga terimakasih atas saran, respon, dan kritik terhadap disertasinya ini dan terhadap keadaan yang diakibatkan oleh kehadiranya dan diskusi yang menyertainya," ucapnya.

Tak hanya merevisi isi, Abdul Aziz juga berencana mengubah judul disertasinya. 

Diubah dari judul "Konsep Milk al-Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Non Marital" menjadi "Problematika, Konsep al-Yamin dalam Pemikiran Muhammad Syahrur".

Abdul Aziz menyatakan tidak ada tekanan terhadap dirinya untuk melakukan revisi tulisan dalam disertasinya.

Revisi berdasarkan kritik, saran dan masukan dari promotor serta penguji adalah hal yang wajar dalam proses disertasi.

"Tidak ada tekanan-tekanan. Saya mulai dari proposal, pendahuluan sampai (ujian) terbuka, sudah bongkar pasang memang dan selalu tarik ulur dengan promotor itu sudah biasa," tuturnya.

3. Ijazah Baru akan Diberi Setelah Revisi Dilakukan

Direktur Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Noorhaidi Hasan mengatakan Abdul Aziz memang sudah menjalani ujian terbuka promosi.

Namun Pasca Sarjana belum mengeluarkan surat kelulusan maupun ijazah karena masih ada yang perlu direvisi.

"Surat keterangan lulus, kemudian ijazah baru akan dikeluarkan setelah revisi dibuat sesuai dengan saran masukan dan kritik dari para promotor dan penguji," katanya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved