Kamis, 28 Mei 2026

Hati-hati Bertransaksi Secara Online, Kembali Ditemukan 123 Fintech Ilegal. Ini Daftarnya

Arah penipuan saat ini melalui transaksi online. Saat ini, masyarakat dijejali oleh berbagai promo yang gencar dilakukan oleh fintech

Tayang:
net
Ilustrasi Fintech 

TRIBUNBATAM.ID, JAKARTA - Arah penipuan saat ini melalui transaksi online. Saat ini, masyarakat dijejali oleh berbagai promo yang gencar dilakukan oleh perusahaan finansial berbasis digital atau fintech.

Menjamurnya fintech membuat Satgas Waspada Investasi terus menelusuri perusahaan-perusahaan fintech ilegal.

Seperti razia kendaraan, Satgas Waspada Investasi kembali menemukan 123 fintech lending ilegal.

Umumnya mereka menawarkan peminjaman uang secara online.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing mengatakan, keberadaan fintech ilegal masih sangat mengkhawatirkan karena jumlah yang beredar di internet dan aplikasi telepon genggam tetap banyak, meski Satgas sudah meminta Kementerian Kominfo untuk langsung memblokirnya.

“Jadi, kami mengharapkan masyarakat dapat lebih jeli sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman secara online dengan melihat apakah fintech lending tersebut telah terdaftar di OJK atau belum,” kata Tongam dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Jumat (6/9).

Tongam menjelaskan, pihaknya secara rutin terus melakukan pencarian fintech ilegal di internet, aplikasi dan media sosial untuk kemudian mengajukan temuan fintech lending ilegal itu untuk diblokir kepada Kementerian Kominfo.

Satgas juga sudah meminta kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening tanpa rekomendasi OJK dan melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan fintech lending ilegal.

Satgas juga sudah meminta Bank Indonesia melarang fintech payment system memfasilitasi fintech lending ilegal, serta selalu menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum.

Sebelumnya, pada 2 Agustus 2019, Satgas Waspada Investasi menemukan 143 entitas fintech lending ilegal, namun dalam perkembangannya terdapat tiga entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending.

Ketiganya adalah Koperasi Syariah 212, PT Laku6 Online Indonesia, dan PT Digital Dana Technology, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Total entitas fintech lending ilegal yang ditangani Satgas Waspada Investasi sejak awal 2019 sampai dengan September sebanyak 946 entitas sedangkan total yang telah ditangani sejak awal 2018 sampai September 2019 sebanyak 1350 entitas.

Adapun 123 fintech ilegal yang ditemukan Satgas Waspada Investasi adalah:

Akupro, Ayo Credo, Bandar Pinjaman, BantuKi, Boxbox, Bunga Dompet, Caekee, Cahaya Kilat, Cari Kredit, Cash Advance, Cash Way, Cepat Beruang, Cicilan Mudah, Cinta Uang, Dana Bagus Pinjaman, Dana Cash, Dana Luar Biasa, DANA LUHUR, Dana More, Dana Pinjaman Mobile, Dana Plus, dan Dana Priory.  

Lalu ada juga Dana Rakyat, Danaku-SYARIAH, Doku OK, Dompet Baru, Dompet Durian, DuitKita, Duit sayang, Finsial Mekar, Mulia, Gampang Kilat, GESTUN INDONESIA, GRAB CASH, Happy Hour, Happy Time, HappyGold, Harapan Baik, HidupID, HUJAN-MANIS, JakaRedi, KANTONGKU, KARTU PUAS–PJM KILT, KAS RAKYAT, Kas Trip, KLIK PINJAM, Kredit Kilat, Kredit Uang, KSP BCN Duit, KSP Dakin, KSP ESJ, KSP MPK, Lebah Flash, Loan plus Early Grime, Many Money, Meminjammr dan Mentimun.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved