Kamis, 28 Mei 2026

Hati-hati Bertransaksi Secara Online, Kembali Ditemukan 123 Fintech Ilegal. Ini Daftarnya

Arah penipuan saat ini melalui transaksi online. Saat ini, masyarakat dijejali oleh berbagai promo yang gencar dilakukan oleh fintech

Tayang:
net
Ilustrasi Fintech 

Ada pula Milikmu, Miranda, MITRA DANA, MJASA SYARIAH, Modal Peluang, Modal Usaha Cepat, Dana Bagus, Panah tunai, PelangiKredit, PestaGo, PinDuit, Pinjam Aja, Pinjam gampang, PINJAM KARYA, Pinjam Tunai J Lunas, Pinjam uang cepat kilat, PinjamanOK, Pinjamanku dan Planet Bahagia.

Kemudian ada fintech ilegal Pohon Lemon, Punyabenefit, Ransel Untung, RDC Pintar, Rejeki Lucky, Repiah Home,  Richindo, RP Zone, Rupiah Cepat Cair, Rupiah Plus, Rupiah Zone, Saku Mimpi, Sarung Ajaib, Satunis, SeDana, Solusindo, Summer Holiday, Terang Harapan, Tunai-Shop, Uang Plus, Uang Tunai, Utang Dulu, Utang Uang Cepat, Yoyo Wallet, Wall In Upson Trainor, SpareUang Teng, TarikDompet dan kredit tercepat Superwang.

Sisanya ada fintech ilegal SeDana, Masterrupiah, Tempat Dana, Dana-Malaikat, Wang plus, Uang Dana, DMPT KU, Gajah Hijau, Cepat Meminjam, Kelapa Dompet, UTunai, DuitKita, dan DelimaKotak.

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved