Narkoba di Batam
Polda Kepri Sisir Aset Agam Patra di Batam, Terduga Bos Sabu 30,8 Kg, Segel Minimarket
Polisi menyegel minimarket Patra Mart 2 di Batam, Jumat (6/9/2019), disinyalir terkait Agam Patra, bos sabu 30,8 kg.
TRIBUNBATAM.id - Polisi menyegel minimarket Patra Mart 2 di Batam, Jumat (6/9/2019), disinyalir terkait Agam Patra, bos sabu 30,8 kg.
Menurut penuturan Ketua RT 04 Khairul Batubara, mini market Patra Mart 2 sudah beroperasi sejak sekitar Januari 2019.
Khairul tidak mengetahui persis tentang mini market itu. Sebab, diketahui, sebelum Patra Mart 2 beroperasi, ada sebelumnya.
"Sekitar kurang setahun lah sudah di sana. Mereka jualan makanan ringan, minuman, sembako dan bahan-bahan rumah tangga lah. Minimarket itu setiap harinya sebelum disegel beroperasi 24 jam," kata Khairul Jumat (6/9).
Dugaan sementara, pemilik Agam Patra hanya lah menyewa di ruko berdua pintu itu. "Sepertinya sewa lah," katanya.
• VIDEO-Nyamar Jadi Teknisi Kapal, Begini Modus & Kronologi Penyelundupan 30,8 Kg Sabu ke Batam
Khairul mengatakan, dia dan warga sekitar kaget penyegelan itu. Sebab kata dia, Polda Kepri tidak koordinasi dengan RT setempat.
Warga pun dan termasuk RT ini mengaku kecewa dengan hal itu.
"Kami kaget. Kalau dibilang kecewa ya pasti ya. Tapi bukan menyalahkan siapa-siapa ya. Tapi lazimnya, dikasih tahu. Masa kejadian di daerah kita gak tahu. Kan kalau ada apa-apa masyarakat seperti mas-mas ini pasti nanya ke RT. Itu saja contoh kecilnya," kata pria asal Tapanuli Selatan, Sumatra Utara ini.
Dugaan keterlibatan Agam Patra berawal pengakuan anak buahnya, Nasrul (33).
Nasrul bersama tiga lainnya Indra Syaril (43), Suriyanto (34), Prastiadona alias Dona (30) sudah resmi menjadi tersangka. Mereka ditahan Dit Resnarkoba Polda Kepri sejak Jumat (23/8/2019).
Keempatnya, terlibat sindikat penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 30,8 kilogram (Kg) dari Malaysia ke Batam.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S Erlangga sebelumnya menjelaskan, penangkapan keempatnya dilakukan pada Jumat (23/8/2019) pagi. Di perairan Pulau Putri, Nongsa, Batam, Kepri. "Mereka melakukan dengan modus sebagai teknisi mesin," katanya.
Dilanjutkan, Dir Polairud Polda Kepri Kombes Benyamin Sapta, barang haram itu berasal dari Negeri Jiran Malaysia. Lebih jelas, pada Jumat saat penangkapan, personel Subditgakkum Ditpolairud Polda Keprimelakukan patroli perairan perbatasan.
Dalam rangka antisipasi masuknya narkoba ke wilayah Batam. kemudian Jumat sekira pukul 08.45 WIB, personel Subditgakkum memberhentikan dan memeriksa satu unit speedboat (boat service).
Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutnya, diketahui ada satu unit speedboat (boat service) tersebut datang berlayar dari opl (out port limit) timur bertujuan Ke Batam.