Narkoba di Batam
Polda Kepri Sisir Aset Agam Patra di Batam, Terduga Bos Sabu 30,8 Kg, Segel Minimarket
Polisi menyegel minimarket Patra Mart 2 di Batam, Jumat (6/9/2019), disinyalir terkait Agam Patra, bos sabu 30,8 kg.
Dengan membawa dua orang penumpang. Keduanya Indra Syaril dan Suriyanto.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap barang-barang milik dua orang penumpang tersebut. Dan ditemukan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam empat buah ember oli. Yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna kuning emas merk guanyinwang sebanyak 30 bungkus," jelas Benyamin.
Selanjutnya terhadap dua orang penumpang itu beserta barang bukti dibawa ke mako Ditpolairud Polda Kepriguna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dibawa ke Ditpolair itu, mereka mengembangkan.
Dari sini, terkuak modus operandi yang dilakukan. Sebelumnya, Indra Syaril dan Suriyanto berangkat menuju Johor Malaysia. Menggunakan jalur resmi dan menginap selama satu hari.
Keesokan harinya mereka menemui pria bernama Agam Patra yang kini berstatus DPO. Dan Piter WNA Malaysia yang juga berstatus DPO.
Pertemuan itu terjadi di wilayah pantai Sungai Rengit Malaysia. Kedua orang ini sudah mempersiapkan kapal speed boat berisi barang berupa empat kaleng oli atau gemuk. Yang isinya diganti dengan sabu.
"Jadi kamuflase saja. Itu bukan oli melainkan sabu-sabu setelah dicek. Setelah barang berpindah tangan maka Indra Syaril dan Suriyanto berangkat menggunakan speed boat yang sudah dipersiapkan menuju salah satu kapal tangker (seafortune) di opl (out port limit) timur dan menunggu jemputan kapal speed boat service dari wilayah Batam," jelasnya.
Pada saat perjalanan dari opl (out port limit) timur menuju Bengkong Batam, speed boat service yang disewa oleh kedua pelaku diberhentikan oleh kapal Seareader Patrol Direktorat Polairud Polda Kepri.
dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan empat buah ember oil yang didalamya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Ditambahkan Kabag Wasidik Dit Narkoba Polda Kepri AKBP Charles Sinaga, yang ikut dalam konferensi pers itu, katanya, setelah dilakukan pengembangan kasus berupa kontrol delivery maka petugas dari ditpolairud polda kepri bersama direktorat narkoba polda kepri menangkap tersangka Prastiadona alias Dona di wilayah pantai Bengkong. Yang sedang menunggu barang datang dan hendak dibawa ke salah satu ruko di wilayah botania nongsa Batam dengan menggunakan mobil lanser warna merah.
"Ketika itu, pengembangan lebih lanjut petugas Kepolisian Direktorat Polairud Dan Direktorat Reserse Narkoba.enuju wilayah Botania 1 Nongsa tempat barang tersebut akan disimpan. dan kami amankan kembali Nasrul bin Sulaiman. Yang berperan sebagai penerima barang dan menaruhnya di dalam mobil innova hitam," kata Charles.
Dari keterangan para pelaku lanjut Charles, keempat telah melakukan pekerjaan pengiriman shabu dari malaysia sebahayak lima kali mulai dari awal tahun 2019.
"Tapi kami gak percaya hanya lima kali. Ini yang masih kami kembangkan. Nah, dari keterangan pelaku sekali pengiriman masing-masing mendapat upah sebesar Rp15 juta. Yang diberikan oleh Agam Patra pemilik barang dan orang ini status DPO," ujar Charles lagi.
Keempatnya disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati.(tribunbatam.id/leo halawa)