Tim Teknis Mulai Proses Legalitas Kampung Tua, Ini Syarat Yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan

tim penyelesaian legalitas kampung tua meminta pengurus memastikan luasan wilayah kampung tua di tempatnya

Penulis: Dewi Haryati |
TRIBUNBATAM.id/Dewi Hariati
Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Tak mau bermasalah di kemudian hari, tim penyelesaian legalitas kampung tua meminta pengurus memastikan luasan wilayah kampung tua di tempatnya.

Hal ini penting, sebelum surat keputusan (SK) Wali Kota Batam terkait penetapan kampung tua diterbitkan.

"Jangan sampai semua diakui kampung tua seluas-luasnya, tanpa ada dasar," kata Ketua Tim Penyelesaian Legalitas Kampung Tua Batam, Yusfa Hendri, Kamis (5/9/2019) di Gedung DPRD Kota Batam.

Pertamina Selidiki Penyebab Peningkatan Konsumsi Jenis Solar di Kepri, Ternyata Pemicunya Ini

Sempat Dinyatakan Sembuh, Kondisi Kesehatan Ria Irawan Menurun, Sel Kanker Menyebar ke Otak & Paru

Bintang ILC Rocky Gerung Kuliti Disertasi Abdul Aziz, Diluluskan kok Minta Maaf

Tak berhenti di situ, ketika pengajuan sertifikat hak milik (SHM) untuk orang per orang, atau persil per persil di kampung tua, tim akan meminta calon penerima SHM membuat surat pernyataan.

"Asal usul lahan yang didapat darimana. Kalau warisan, disampaikanlah warisan," ujarnya.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Batam itu melanjutkan, saat ini tim yang terdiri dari Pemerintah Kota Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam masih intensif berkoordinasi terkait penyelesaian legalitas kampung tua.

Seperti diketahui, ada 37 titik kampung tua di Batam yang sedang menunggu proses legalitas.

"Terakhir pembahasan kita itu, soal drafting SK wali kota untuk penetapan kampung tua," ujarnya.

Yusfa mengakui, dari pertemuan dua atau tiga hari lalu itu, masih ada persoalan teknis yang belum selesai.

Makanya, tim masih berupaya untuk segera menyelesaikannya.

Ditegaskan, proses penyelesaian legalitas kampung tua sendiri, saat ini masih di tim teknis.

Tim belum meminta rekomendasi dari BP Batam, termasuk rekomendasi dari instansi terkait lainnya.

"Soal itu (rekomendasi) kita tunggu ada SK wali kota dulu," kata Yusfa.

Namun targetnya tetap sama.

Diupayakan tahun ini sudah ada kampung tua yang mendapat legalitas.

"Sebelumnya kita bilang September, tapi belum. Prioritas tetap Tanjung Riau. Karena itu yang sudah clear. Dari BPN biasanya cepat menerbitkan sertifikat kalau nggak ada masalah di lahan itu," ujarnya. (wie)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved