Kenaikan Tarif BPJS, Jangan Memberatkan Masyarakat Tak Mampu, Jika Tidak Kembalikan Lagi ke Jamkesda

Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 1 Januari 2020 mendatang kembali diperbincangkan di pemerintah

Editor: Eko Setiawan
Tribun/Septyan Mulia Rohman
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas Kamis (20/6/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rencana pemerintah menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 1 Januari 2020 mendatang kembali diperbincangkan di pemerintah tingkat daerah.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Aman mengatakan keputusan pemerintah pusat ini harus disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

"Kenaikan ini memang berhubungan langsung dengan masyarakat. Dan masyarkat sendiri juga berteriak terlalu mahal," ujar Aman, Minggu (8/9/2019).

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Direktur RSUD Embung Fatimah Minta Sosialisasi

Diakuinya pemerintah daerah sendiri tak bisa menganalisa lebih tajam terkait persoalan kenaikan iuran BPJS ini.

Disisi lain, pemerintah daerah juga tak mengetahui kondisi keuangan seperti apa.

"Yang verifikasi bukan kita disini. Tapi DPR. Menurut informasinya ada defisit, bangkrut dan segala macam," katanya.

Lebih lanjut, kata Aman, apabila masyarakat tak mampu membayar, pemerintah wajib hadir untuk melayani kesehatan masyarakat.

Kalau BPJS jadi masalah, kembalikan seperti semula seperti Jamkesda, Askes, dan lain sebagainya.

Batam City: Land Under The Bridge I Barelang Get Burned, Smoke Disturbs The Riders View

"Malahan dulu kita berobat lebih enak daripada sekarang ini," katanya.

Aman berharap pemerintah pusat bisa memberikan kebijakan yang melihat kondisi masyarakat kurang mampu.

Pasalnya pendidikan dan kesehatan sektor yang paling diutamakan dan menjadi hak masyarakat. (tribunbatam.id/ Roma Uly Sianturi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved