Minggu, 14 Juni 2026

REKOMENDASI WISATA

Catat! Panduan Cara Membuat E-Paspor Online

Memiliki papsor indonesia bisa dengan dua bentuk yakni paspor biasa dan E-Paspor. Berikut ini cara untuk membuat E-Paspor di Indonesia untuk wisatawan

Tayang:
pikniek.com
Ilustrasi Paspor Indonesia 

TRIBUNBATAM.id - Sebelum berwisata ke luar negeri, setiap wisatawan Indonesia memerlukan paspor Indonesia.

Untuk memiliki paspor indonesia, bisa dengan paspor biasa ataupun paspor elektronik yang biasa disebut dengan e-Paspor.

Dengan punya paspor indonesia, kamu akan diakui sebagai warga negara indonesia saat berwisata ke luar negeri.

Kolase foto paspor biasa dan e-paspor.
Kolase foto paspor biasa dan e-paspor. (kolase foto paspor instagram)

Selamat Haornas 2019, Ketika Paspor Indonesia Tidak Diakui Inggris, Atlet Indonesia Gagal ke London

Nah, data dari e-paspor memiliki beberapa kelebihan.

Dengan teknologi yang canggih, e-paspor memiliki data biometrik seperti data sidik jari dan bentuk wajah yang bisa dikenali dengan cara pemindaian.

Pengguna e-paspor sendiri mendapat beberapa keuntungan, salah satunya liburan bebas visa ke beberapa negara di Asia, salah satunya Jepang.

“Untuk pengguna e-paspor, pengajuan visa ke Jepang akan lebih mudah dan tidak perlu mengantre di gerbang imigrasi,” ujar Saefudin Zuhri, bagian dokumen HIS Travel saat dihubungi KompasTravel pada hari kamis, (5/9/2019).

Bila dulu kamu harus mengantre beberapa jam di imigrasi, sekarang kamu dapat mengurus e-paspor online.

Cara membuat e-paspor online pun mudah dilakukan.

Untuk kamu yang berencana membuat paspor Indonesia, berikut ini cara membuat e-paspor online :

1. Persiapkan beberapa hal ini

KTP
KTP (Facebook/KementrianPariwisata)

Berikan Kemudahan, Kini Bayar Paspor Bisa Lewat Bukalapak dan Tokopedia

Untuk memvalidasi data, keimigrasian memerlukan beberapa dokumen negara yakni, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran.

Untuk kamu pengguna paspor lama, kamu bisa langsung membawa paspormu untuk diganti dengan e-paspor, tidak perlu menunggu habisnya masa berlaku paspor.

2. Daftar via online

Bila dulu kamu harus datang ke imigrasi, cara membuat e-paspor bisa dimulai dengan mendaftar via online.

Kamu dapat mengunduh Layanan Paspor Online di app store ponsel pintarmu atau kamu dapat pergi ke laman https://antrian.imigrasi.go.id/ untuk melakukan pendaftaran via web

Masukkan username, password, NIK, nomor telepon, email, dan alamat, dan klik daftar.

Setelah itu, kamu harus memerika email masukmu akan ada email konfirmasi akun dari Direktorat Jenderal Imigrasi (pendaftaran.paspor@imigrasi.go.id) kamu bisa klik aktivasi untuk mengaktifkan akunmu.

3. Isi datamu

Masukkan akunmu dan pilih "Epaspor48h" dan halaman akan menunjukkan tanggal registrasi, waktu dan jumlah pemohon (maksimal 5 dan harus anggota keluarga inti).

Setelah memilih hal-hal tersebut kamu akan diarahkan untuk memasukkan nama pemohon dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

4. Lakukan pembayaran

Setelah mengisi data yang diperlukan, imigrasi.go.id akan mengirim email sesuai dengan alamat email yang terverifikasi di akun.

Email akan berisi nomor unik yang bisa kamu gunakan untuk pembayaran ke teller bank atau lewat tranfer ke virtual akun tertentu.

Pembayaran untuk e-paspor dipatok sebesar Rp 655.000 dengan perincian: biaya paspor Rp 600.000 dan jasa TI Biometrik Rp 55.000.

Setelah itu, kamu akan diberi bukti pembayaran berisi nomor jurnal bank.

5. Validasi bukti pembayaran

Buka email yang sebelumnya dikirim oleh imigrasi dan klik tanda 'lanjut'.

Halaman akan beralih ke konfirmasi pembayaran bank, isi dengan nomor unik yang diberi bank dan kamu akan dikirimi email konfirmasi tanggal kedatangan dan formulir perjalanan.

Isi formulir tersebut dengan tinta hitam.

6. Datang ke imigrasi

Datanglah sesuai dengan tanggal, waktu dan tempat yang sudah kamu pilih dengan membawa formulir dan bukti pembayaran.

Jangan lupa bawa dokumen yang ada di point nomor satu.

Ilustrasi
Ilustrasi (blogfam.com)

Selama 6 Bulan, Pemohon Paspor di Batam Capai 29.869, Naik Dibanding Tahun Lalu

7. Pemeriksaan kelengkapan dokumen

Setelah kamu dipanggil, petugas akan mengarahkanmu ke salah satu konter dan memeriksa kelengkapan dokumenmu.

Pastikan dokumenmu lengkap karena ketidaklengkapan dokumen membuat kamu harus mengantre lagi dari awal.

Setelah dokumenmu lengkap, sidik jarimu dan fotomu akan diambil oleh petugas. Setelah proses selesai, kamu akan diberi tanggal pengambilan paspor.

Kamu tinggal datang di tanggal yang tertera untuk mengambil paspormu.

Di ILC, Sherly Annavita Soroti Utang Negara, Bersama Rocky Gerung Kritik Jokowi Soal Ibu Kota Pindah

Pemerintah Pusat Bakal Bangun Jalan Tol 25 Km di Batam, Begini Penjelasan BP Batam

Demi Konten Youtube Terbaru, Ria Ricis Bagikan Mobil Mini Cooper ke Netizen

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Traveler Perlu Tahu, Cara Membuat E-Paspor Online.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
Live
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
VS
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved