Kalah di Pengadilan Negeri Batam, Abdi Ciandra alias Aciok Keok dan Aset Bakal Disita
Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, memenangkan gugatan PT Batama Indah Gemilang melawan tergugat Abdi Ciandra alias Aciok. Warga Komplek Marina Park B
Tidak hanya itu, Rudianto menyampaikan Aciok akan dilaporkan ke polisi jika putusan pengadilan itu tidak diindahkan oleh Aciok. Menurut Rudi, alasan tidak sanggup bayar tidak fair di depan hukum. Yang namanya tanggungjawab, harus lah dibayar.
“Jangan kesannya lari dari tanggungjawab. Tentu, kemungkinan kami arahkan ke pidana bisa saja. Kami sedang melakukan upaya yang tidak bertentangan hukum,” ujar Rudi.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi kepada Aciok tidak mengelak soal hutangnya kepada PT Batama Indah Gemilang.
Ia mengatakan, soal utangnya akan dibayar. Hanya saja, dia tak mau jika dia dipaksakan sesuai kehendak perusahaan. Sebab kata dia, kesulitan ekonomi menghambatnya membayar sejumlah utang tersebut kepada PT Batama Indah Gemilang.
“Iya itu benar. Saya akui. Cuman Saya tidak mau komentar banyak. Ya, saya bayar sesuai kemampuan saya. Yang namanya utang gimana mau dipaksain. Kan lagian sudah ke pengadilan dan sudah putus kemaren itu. Saya bayar semampu saya. Tidak mungkin semampu dia (pihak perusahaan) atau dia jadi saya saja,” kata Aciok saat dikonfirmasi.(tribunbatam.id/Leo Halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/09092019_manager-operasional-pt-batama-indah-gemilang-evi.jpg)