Minggu, 14 Juni 2026

Kalah di Pengadilan Negeri Batam, Abdi Ciandra alias Aciok Keok dan Aset Bakal Disita

Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, memenangkan gugatan PT Batama Indah Gemilang melawan tergugat Abdi Ciandra alias Aciok. Warga Komplek Marina Park B

Tayang:
TRIBUNBATAM/LEO HALAWA
Manager Operasional PT Batama Indah Gemilang Evi sedang memegang putusan pengadilan Negeri Kelas IA Batam dan foto Abdi Ciandra alias Aciok, sebagai bukti dalam perkara antara perusahaan milik mereka dengan pihak Abdi Ciandra alias Aciok. Foto dibidik Minggu (8/9/2019) 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Pengadilan Negeri Kelas IA Batam, memenangkan gugatan PT Batama Indah Gemilang melawan tergugat Abdi Ciandra alias Aciok. Warga Komplek Marina Park Blok Q Nomor 4 Nagoya, Batam.

Dalam amar putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Chandra didampingi hakim anggota Hera Polosia Destiny dan Jasael, Aciok sebagai tergugat dihukum dan harus membayar hutang sebesar Rp 254 juta kepada gugatan PT Batama Indah Gemilang.

Tidak hanya itu, seluruh isi petitum atau permintaan dari PT Batama Indah Gemilang sebagai penggugat dikabulkan majelis hakim. Dan turut disertakan sita jaminan berupa 54 tabung gas ukuran 12 kg, 23 tabung gas ukuran 5,5 kg dan 4 tabung gas ukuran 4 kg yang keseluruhannya 72 tabung.

Menurut Manager Operasional PT Batama Indah Gemilang Evi menjelaskan, perkara itu bermula sejak terjadi kerja sama dengan Aciok pada tahun 2013. Antara perusahaan yang bergerak di bidang distribusi gas ini dengan Aciok memiliki hubungan kerja sama.

“Kami sebagai agen penyedia, Aciok sebagai pemesan refill gas. Seperti biasanya, Aciok ambil sekitar 30 tabung gas pada tanggal 1-15 setiap bulan berjalan. Dan bayar pada tanggal 30 atau dua pekan setelah pengambilan itu,” ujar Evi Minggu (8/9/2019).

Lihat Adegan Ijab Kabul, Ayu Ting Ting dan Shaheer Sheikh Bersanding, Ayah Roza Harap Jadi Nyata

70 Persen Tol di Batam Dirancang Melayang, 25 KM Membentang dari Bandara Hang Nadim hingga Batuampar

Prabowo Subianto Perintahkan Dahnil Anzar Maju Pilkada Wali Kota Medan, Siap Hadapi Menantu Jokowi

Sebut BPJS Diambang Bangkrut di ILC, Sherly Annavita Kritik Jokowi Soal Pemindahan Ibu Kota

Lanjut Evi, awalnya pembayaran dari Aciok lancar dan tak ada persoalan. Namun, setahun kemudian yakni tahun 2014, pembayaran dari Acio mulai tersendat alias sering terlambat. Dari tahun 2014 berlanjut sampai 2018. Pembayaran yang dijanjikan sebelumnya setiap tanggal 30 setiap bulan berjalan, semua sudah harus bayar.

“Tetapi nyatanya tidak. Aciok selalu terlambat membayar. Hingga bertumpuk utangnya kepada kami. Sepertinya mempermainkan kami. Padahal kami sangat mematuhi janji awal. Kami sediakan gas dan ia bayar setiap tanggal 30. Tetapi ini tidak diindahkan.Ya tentu, kami merasa dipermainkan oleh Aciok,” tambah Evi.

Ditambahkan Supervisor PT Batama Indah Gemilang Jamal, dari seluruh tunggakan, Aciok terutang sebesar Rp 254 juta. Karena kondisi ini, pihak PT Batama Indah Gemilang mengurangi kuota pengeceran kepada Aciok.

“Belakangan, Aciok menjadikan hal ini sebagai alasan. Katanya begini, kalau kuota dikurangi tentu dari mana saya dapat untung? Lah, bagaimana kami penuhi, sementara utang masih ratusan juta rupiah,” ujar Jamal.

Kemudian utang Aciok sebesar Rp 254 juta tersebut kata Jamal, membayarnya dengan cara cicilan. Cicilan yang dibayar per bulan oleh Aciok atas utang itu menurut Jamal terkesan main-main karena hanya mencicil 500rb per bulan, itupun tidak setiap bulan cicilannya.

“Tidak sebanding dengan nilai hutang yang Rp 254 juta. Bayangkan kalau cara cicil begini. Bisa sampai puluhan tahun baru lunas. Ini bentuk penipuan atau bagaimana kepada kami,” kata Jamal lagi.

Atas semua ingkar janji itu pihak PT Batama Indah Gemilang melayangkan gugatan perdata kepada Aciok di Pengadilan Negeri Kelas IA Batam. Dan akhirnya Aciok dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Hampir semua permintaan pada gugatan kami, diterima pihak hakim. Karena kami benar. Aciok Keok (kalah) di pengadilan,” ucap Jamal seraya menunjukan salinan putusan itu kepada wartawan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Batama Indah Gemilang Kantor Hukum Andris dan Partner Rudianto mengatakan, pihaknya masih memperjuangkan hak kliennya. Menurutnya, cara pembayaran yang dilakukan oleh Aciok terkesan tidak mengindahkan putusan pengadilan. Dan tentu kemungkinan pelanggaran melawan hukum (pmh) terindikasi ada.

“Tentu kami melakukan perlawanan. Kami tidak akan diam dalam kondisi ini. Dan aset lain bisa kita mohonkan untuk sita jaminan ke pengadilan,” kata Rudianto.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
0 - 1
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
2 - 0
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved