Di ILC, Fahri Hamzah Kritik Habis-habisan KPK, Lihat Ekspresi Narasumber Lain

Fahri Hamzah kritik habis-habiskan KPK di Indonesia Lawyer Club (ILC) TV One tadi malam, Selasa (11/9/2019), bandingkan dengan Saut Situmorang

ist
Fahri Hamzah berikan pandangan mengenai revisi UU KPK di ILC TV One, Selasa (10/9/2019) 

"Pro dan kontra bahwa ini melemahkan KPK, tapi di DPR ini justru menguatkan KPK, lha sebagai pimpinan KPK yang ikut memprotes RUU tersebut, saya ingin tahu apa alasannya bahwa ini akan melemahkan KPK di masa depan?," tanya Karni Ilyas.

 

Saut Situmorang yang dihubungi via video call, sebelum memberitahukan alasannya, tiba-tiba meminta terlebih dahulu agar ucapannya disetujui oleh seluruh yang hadir di studio dan termasuk Karni Ilyas.

Bahkan ia juga mengancam akan menutup komunikasi jika ucapannya tak disetujui.

"Ya sebelum saya mulai, kita semua harus sepakat dulu ya, kalau enggak sepakat, saya matiin, pertama kita harus sepakat dulu. Pak Karni harus bilang sepakat nih kalau saya selesai ngomong," ungkap Saut Situmorang.

"Bahwa kita harus sepakat dulu, seluruh Indonesia, stakeholder, penegak hukum, masyarakat, swasta bahwa korupsi adalah extraordinary crime (kejahatan luar biasa)," paparnya.

"Sepakat enggak nih? Kalau enggak gue tutup nih?," ujarnya.

Karni Ilyas yang mendengar ucapan itu pun tertawa.

"Kalau itu sepakat lah," jawab Karni Ilyas tertawa.

"Sepakat, keren," kata Saut Situmorang kembali.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Indonesia Lawyers Club (ILC). Pembawa acara ILC, Karni Ilyas mengaku kaget saat melihat Saut berapi-api saat menolak revisi UU KPK.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Indonesia Lawyers Club (ILC). Pembawa acara ILC, Karni Ilyas mengaku kaget saat melihat Saut berapi-api saat menolak revisi UU KPK. (YouTube tvOneNews)

Saut Situmorang lantas menyinggung perihal prolegnas (Program Legislasi Nasional) di tahun 2015-2019 yang di dalamnya juga memuat RUU KPK.

Diketahui Prolegnas merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan perundang-undangan, tingkat pusat yang memuat skala prioritas Program Legislasi Jangka Menengah dan Tahunan.

"Ada Prolegnas, itu tahun 2015-2019 ada sekitar 63 undang-undang itu, di nomor urut 63 itu rencana undang-undang KPK yang isinya sama lah, yang dewan pengawas dan seterusnya itu ya, penyadapan penyidik dari polisi dan sebagainya, itu diprolegnas itu ada naskah akademik di depannya," jelasnya.

"Karena kemarin juga ada sebutan orang meninggal diadili segala macam, itu baru satu kasus. Enggak karena satu kasus itu secara keseluruhan KPK rusak," ungkapnya.

Saut Situmorang kemudian membahas perihal visi Prolegnas.

"Kedua, di dalam prolegnas 2015-2019 itu disebutkan itu visinya adalah pembangunan penegakan hukum, dengan kualitas penegakan hukum untuk mendukung daya saing perekonomian nasional. Lantas di dalamnya ada salah satu undang-undang KPK," jelas Saut Situmorang.

Ia menyoroti mengenai komitmen visi misi Prolegnas dengan kondisi Indeks Persepsi Korupsi atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved