BATAM TERKINI
Polisi Polda Kepri Buru Agam Patra, Buronan Pemilik Sabu 30,8 Kilogram
Polda Kepri masih memburu Agam Patra yang masuk daftar pencarian orang (DPO) karena kepemilikan Sabu 30,8 kilogram.
"Jadi kamuflase saja. Itu bukan oli melainkan sabu-sabu setelah dicek. Setelah barang berpindah tangan maka Indra Syaril dan Suriyanto berangkat menggunakan speed boat yang sudah dipersiapkan menuju salah satu kapal tangker (seafortune) di opl (out port limit) timur dan menunggu jemputan kapal speed boat service dari wilayah Batam," jelasnya.
Pada saat perjalanan dari opl (out port limit) timur menuju Bengkong Batam, speed boat service yang disewa oleh kedua pelaku diberhentikan oleh kapal Seareader Patrol Direktorat Polairud Polda Kepri.
Dan setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan empat buah ember oil yang didalamya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu.
Ditambahkan Kabag Wasidik Dit Narkoba Polda Kepri AKBP Charles Sinaga, yang ikut dalam konferensi pers itu, katanya, setelah dilakukan pengembangan kasus berupa kontrol delivery maka petugas dari ditpolairud Polda Kepri bersama direktorat narkoba Polda Kepri menangkap tersangka Prastiadona alias Dona di wilayah pantai Bengkong.
Yang sedang menunggu barang datang dan hendak dibawa ke salah satu ruko di wilayah botania nongsa Batam dengan menggunakan mobil lanser warna merah.
"Ketika itu, pengembangan lebih lanjut petugas Kepolisian Direktorat Polairud Dan Direktorat Reserse Narkoba menuju wilayah Botania 1 Nongsa tempat barang tersebut akan disimpan. Dan kami amankan kembali Nasrul bin Sulaiman. Yang berperan sebagai penerima barang dan menaruhnya di dalam mobil Innova hitam," kata Charles.
Dari keterangan para pelaku, keempat telah melakukan pekerjaan pengiriman sabu dari Malaysia sebanyak lima kali mulai dari awal tahun 2019.
"Tapi kami gak percaya hanya lima kali. Ini yang masih kami kembangkan. Nah, dari keterangan pelaku sekali pengiriman masing-masing mendapat upah sebesar Rp 15 juta. Yang diberikan oleh Agam Patra pemilik barang dan orang ini status DPO," ujar Charles lagi.
Keempatnya disangkakan pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati. (tribunbatam.id/leo halawa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-kepri.jpg)