Rabu, 29 April 2026

Kredit Macet Pabrik Tekstil Terbesar Duniatex Group Akhirnya Masuk Ranah Hukum

Kasus Duniatex bermula dari kegagalan DDST membayar bunga senilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta.

Tayang:
dok Duniatex
Salah satu pabrik tekstil Duniatex 

Dadi menambahkan saat ini status kredit Danamon kepada Duniatex sudah masuk kolektibilitas 2 alias sebelum masuk kategori kredit macet pada kolektibilitas 3. Danamon, menurut Dadi telah menyiapkan biaya provisi terkait eksposur kreditnya. Sayang Dadi dengan menjelaskan berapa nilainya.

Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Bisnis SME dan Komersial PT Bank BNI Syariah Dhias Widhiyati. Ia bilang saat ini proses restrukturisasi Duniatex belum rampung disepakati.

“Skema restrukturisasi masih dibicarakan dengan debitur, dan masih dalam proses finalisasi,” katanya kepada Kontan.co.id.

Sebelumnya Dhias sempat menyatakan bahwa BNI Syariah telah menyiapkan upaya restrukturisasi berupa keleluasaan pembayaran pokok dalam 12 bulan, dengan jangka waktu pembiayaan yang tetap.

BNI Syariah masih memiliki eksposur kredit kepada entitas Duniatex lainnya yaitu PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) senilai US$ 21 juta atau setara Rp 300 miliar.

Atas eksposur tersebut, BNI Syariah memiliki jaminan berupa tanah dan bangunan, pabrik, serta mesin weaving (penenunan) dengan rasio mencapai 192,65% dari total eksposur kreditnya.

Sementara ketika dikonfirmasi, Direktur AJ Capital Fransiscus Alip menjanjikan dalam minggu ini pihaknya akan memberikan keterangan terkait persiapan skema restrukturisasinya.

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved