BATAM TERKINI
Pengusaha Batam Ditahan KPK dalam Suap Gubernur Kepri, Sudah Lama Dibidik Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan pengusaha Batam Kock Meng. Sudah Lama Dibidik Jadi Tersangka
Laporan Wartawan Tribun Batam Dipa Nusantara
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan pengusaha Batam Kock Meng.
Dulu berembus kabar sayup-sayup, pengusaha Kock Meng dulu sempat mangkir saat KPK memanggilnya.
Namun, ternyata KPK sebetulnya sudah lama menetapkan status tersangka Kock Meng sejak sejak Agustus lalu.
Hal ini seperti penyampaian kuasa hukumnya, James Sumihar Sibarani, Kamis (12/9/2019) pagi.
“Status (tersangka) itu sejak Agustus. Cuma resmi ditahan baru kemarin,” katanya via telepon.
Bahkan ia menyebut, status Kock Meng berubah dari saksi menjadi tersangka hanya berselang satu minggu setelah pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Barelang beberapa waktu lalu.
“Kurang lebih satu minggu waktunya,” sambungnya.
Saat sang klien diberitakan mangkir terhadap pemanggilan KPK beberapa waktu lalu, kuasa hukum pastikan hal itu tidak benar.
James menuturkan, saat itu pihaknya hanya meminta penundaan kepada pihak KPK. “Sudah minta izin penyidik juga terkait (penundaan) itu,” pungkasnya.
Kock Meng telah mendekam di rumah tahanan (rutan) KPK sejak kemarin sore, Rabu (11/9/2019).
Pasal Pelanggaran Kock Meng
Pengusaha Batam Kock Meng ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9/2019) sore.
Kock Meng terbutki bersalah setelah melakukan pelanggaran hukum dengan cara memberikan gratifikasi berupa ahadiah atau janji kepada penyelenggara negara dan/atau pegawai negeri terkait.
Hal ini dijelaskan oleh kuasa hukumnya, James Sumihar Sibarani, Kamis (12/9/2019) pagi.
Menurutnya, kliennya telah melanggar pasal 5 ayat 1 poin a maupun poin b serta pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
