BATAM TERKINI

Pengusaha Batam Ditahan KPK dalam Suap Gubernur Kepri, Sudah Lama Dibidik Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan pengusaha Batam Kock Meng. Sudah Lama Dibidik Jadi Tersangka

IST
Pengusaha Batam Kock Meng Resmi Ditahan KPK 

“Disebutkan dalam hasil pemeriksaan jika klien saya bersama Abu Bakar melakukan suap terkait penerbitan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir Kperi,” terangnya.

Akibat kesalahannya, Tribun mencatat Kock Meng terancam dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dengan ancaman denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak mencapai Rp 250 juta. 

Sosok Pengusaha Batam Kock Meng

Sosok pengusaha asal Batam bernama Kock Meng mulai terungkap ke publik para 25 Juli 2019 lalu.

Awalnya, sosok fisik Kock Meng begitu misterius. Ia tak pernah terungkap ke publik hingga bikin penasaran.

Sosok Kock Meng yang selama ini tidak pernah terungkap lantas hadir hadir di Mapolresta Barelang Kota Batam guna memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi Gubernur Kepri (non-aktif), H Nurdin Basirun.

Waktu itu, Pria berusia 57 tahun ini tampil dengan pakaian rapi dan berkaca mata serta topi saat memberikan keterangan di Lantai 3 Mapolresta Barelang.

Tidak sendirian, Kock Meng hadir didampingi oleh kuasa hukumnya, James Sibarani dan beberapa orang lainnya.

Saat selesai memberikan keterangan, pukul 14.58 WIB, Kock Meng tergesa-gesa menghindari setiap awak media yang telah menunggu.

 

Tidak keluar satu kata pun dari mulutnya mengenai kasus yang menjerat Nurdin Basirun.

Sebelumnya, sosok pengusaha asal Kota Batam bernama Kock Meng terus saja menjadi perhatian publik.

Syamsuardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri
Syamsuardi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri (TRIBUNBATAM.id/Dipa Nusantara)

Setelah namanya muncul dalam surat izin prinsip reklamasi, Kock Meng tidak kunjung menampakkan wujudnya.

Proyek reklamasi ini sendiri kemudian menyeret Gubernur Kepri (non aktif), Nurdin Basirun, bersama tiga orang lainnya, Rabu (10/7/2019) lalu.

Secara gamblang, tidak dijelaskan posisi dan peran Kock Meng dalam proyek reklamasi itu.

Namun, kemunculan nama Kock Meng sebagai pemilik izin prinsip reklamasi di Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menjadi sorotan setelah KPK berhasil mengamankan seorang pria bernama Abu Bakar.

Kabiro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal di sela-sela diperiksa KPK di Polresta Barelang, Rabu (24/7/2019)
Kabiro Hukum Pemprov Kepri, Heri Mokhrizal di sela-sela diperiksa KPK di Polresta Barelang, Rabu (24/7/2019) (TRIBUNBATAM.ID/DIPA NUSANTARA)

Pria ini berperan sebagai penyuap Nurdin Basirun dan kawan-kawan.

Data kependudukan mengungkapkan fakta lain dalam diri Kock Meng, pria asal Gesek, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved