7 Bank Dikabarkan Sepakati Skema Restrukturisasi Utang Jumbo Duniatex Group

Jika PKPU dikabulkan, skema restrukturisasi tersebut akan ikut masuk dalam proposal perdamaian, berisi opsi restrukturisasi terhadap seluruh kreditur

Dok. Duniatex
Pabrik tekstil Duniatex 

BNI Syariah sendiri jadi salah satu bank yang menyatakan telah memiliki opsi restrukturisasi. Skemanya berupa keleluasaan pembayaran pokok dalam 12 bulan, dengan jangka waktu pembiayaan yang tetap.

Sementara BNI Syariah tercatat masih punya eksposur pembiayaan kepada DMDT senilai US$ 21 juta atau setara Rp 300 miliar. Atas eksposur tersebut, perseroan memiliki jaminan berupa tanah dan bangunan, pabrik, serta mesin weaving (penenunan) dengan rasio mencapai 192,65% dari total eksposur kreditnya.

Kasus Duniatex sendiri bermula dari kegagalan DDST membayar bunga sneilai US$ 13,4 juta pada 10 Juli 2019 atas pinjaman sindikasi senilai US$ 260 juta. Sementara secara total, dari laporan Debtwire, enam entitas Duniatex hingga Maret 2019 memiliki total utang senilai Rp 18,79 triliun.

Perinciannya, utang DDST senilai Rp 2,922 triliun, kemudian DMDT senilai 5,711 triliun, DDT senilai Rp 4,676 triliun, DMST senilai Rp 3,264 triliun, DSSAT senilai 2,128 triliun, dan Damaitex senilai Rp 97 miliar.

Total utang berasal dari 20 bank yang memberikan pinjaman bilateral, tiga pinjaman sindikasi, dan utang obligasi. Tiga bank pelat merah, dan beberapa bank besar lain ikut tersangkut jadi kreditur Duniatex.

PT Delta Merlin Dunia Textile (DMDT) meminta otoritas bursa Singapura menghentikan sementara perdagangan obligasinya senilai US$ 300 juta.

Ini dilakukan lantaran entitas Duniatex ini tengah diajukan untuk menjalani perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Manajemen Duniatex Group juga telah mengajukan surat permintaan kepada otoritas Singapore Exchange (SGX) untuk meng-hold perdagangan surat utang USD 300 juta di pasar modal Singapura (SGX),” kata Corporate Secretary Duniatex Group Detri Hakim dalam keterangan resminya, Kamis (12/9).

Selain itu, Detri juga mengaku pihaknya telah menunda pertemuan dengan kreditur Duniatex yang mestinya akan berlangsung Jumat (13/9) besok. Pertemuan tersebut tadinya direncanakan untuk menjelaskan kondisi keuangan terkini Duniatex sekaligus menjabarkan persiapan restrukturisasi.

Meski tengah menghadapi perkara PKPU, Detri bilang pihaknya akan tetap melanjutkan upaya restrukturisasi yang sudah dimulai.

“Kami berkomitmen untuk melanjutkan proses restrukturisasi yang telah kami lakukan bersama penasehat keuangan kami AJCapital Advisory selama dua bulan terakhir ini. Komitmen ini merupakan tanggung jawab kami kepada pihak kreditur yang selama telah membantu pengembangan bisnis perseroan,” lanjutnya.

Perkara PKPU terdaftar dengan nomor 22/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg di Pengadilan Niaga Semarang. Pemohon PKPU adalah PT Shine Golden Bridge. Sementara enam entitas Duniatex jadi termohonnya.

Total utang tercatat berasal dari 20 bank yang memberikan pinjaman bilateral, tiga pinjaman sindikasi, dan utang obligasi DMDT tadi. Tiga bank pelat merah, dan beberapa bank besar lain ikut tersangkut jadi kreditur Duniatex.

Sumber: Kontan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved