Kock Meng Beli Laut di Tanjungpiayu Untuk di Direklamasi, Begini Cerita Kock Meng Yakinkan Nelayan
Jauh hari sebelum resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9/2019) sore, sosok Kock Meng ternyata telah mempersiapkan dengan ma
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Jauh hari sebelum resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/9/2019) sore, sosok Kock Meng ternyata telah mempersiapkan dengan matang proyek reklamasi miliknya.
Hal ini terungkap saat Tribun bertemu dengan Ketua RT 001/RW 010 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, Abdul Rahman, belum lama ini.
Menurutnya, Kock Meng pernah mengundang perangkat serta tokoh masyarakat setempat untuk berbincang bersama sambil menikmati hidangan seafood di Tanjung Piayu, Kota Batam.
“Sambil makan bersama, dia datang bersama Johanes Kodrat dan Abu Bakar sambil menyebut akan membuat restoran seafood di tanah miliknya,” kata Rahman belum lama ini.
• KPK Beberkan Konspirasi Jahat Kock Meng Suap Gubernur Kepri Nurdin Basirun Melalui Abu Bakar
Selain itu, Rahman mengungkapkan, Kock Meng telah membeli Kelong Laut milik seorang nelayan di situ yang berada tepat di perairan laut Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam.
“Kelong itu punya nelayan namanya Mahmud. Dia mengganti rugi kelong itu, dan akhirnya resmi punya dia (Kock Meng),” sambungnya.
Bahkan, untuk meyakinkan Tribun, Rahman pun mengeluarkan salinan surat ganti rugi Kelong Laut yang disimpan olehnya.
“Lihat saja itu ada nama Kock Meng. Tidak tahu untuk apa, yang jelas dia bilang Cuma ganti rugi saja karena kan memang dekat dengan lahannya,” ujarnya lagi.
Dalam surat itu, terdapat perjanjian antara Mahmud, si pemilik Kelong Laut, dengan Kock Meng.
• Hasil Bhayangkara FC vs Bali United Liga 1 2019, Banyak Peluang Terbuang, Skor Imbang Babak Pertama
Disebutkan, setelah dilakukannya ganti rugi maka kelong itu sepenuhnya telah menjadi milik Kock Meng sebagai pihak kedua dalam perjanjian ini.
Sementara Mahmud merupakan pihak pertama sebagai pemilik Kelong Laut.
“Tak tahulah kalau mau beli laut ya, kalau memang ada reklamasi itu di sini,” kata Rahman lagi meyakinkan Tribun jika Kelong itu memang dilakukan ganti rugi tanpa diketahui tujuannya.
Namun sayang, proyek reklamasi Kock Meng pun tidak pernah terwujud setelah dirinya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap yang dilakukan terhadap Gubernur (non-aktif) Kepri, Nurdin Basirun, beberapa waktu lalu. (dna)
Sebelum Ditahan, Kock Meng Beli “Laut” di Tanjung Piayu Batam.
Konspirasi Jahatnya Suap Nurdin Basirun