Kakek ini Tega Cabuli Cucu Sendiri, Perilakunya Terbongkar saat Korban Melahirkan Anak
Kakek tersebut mencabuli cucunya yang baru berusia 15 tahun selama dua tahun, atau sejak tahun 2017.
Dalam berita acara penyidikan pihak kepolisian (BAP) disebutkan, kejadian berawal dari 2017 sekitar pukul 13.00 WIB.
Tak teringat jelas dalam benak pelaku maupun korban mengenai hari dan bulan pertama kali kejadian.
Namun, aksi pencabulan Atok berlanjut pada September 2018.
Atok melancarkan aksinya sekitar pukul 14.00 WIB.
Kala itu, pelaku memaksa korban berhubungan intim di sebuah pondok kebun.
Lokasi pondok kebun tersebut berada di Dusun Airangat, Desa Gunung Pelawan, Belinyu, Bangka.
"Pelaku melakukan kekerasan atau ancaman untuk melakukan persebuhan terhadap korban dengan cara pelaku memaksa dan mengancam korban. Pelaku meraba tubuh korban membuka pakaian bawah korban. Ia langsung melakukan hal tak senonoh," ungkap Dede, mengutip isi BAP yang dibuat Penyidik Polsek Belinyu Bangka.
"Akibat kejadian tersebut korban trauma dan melahirkan seorang bayi," lanjutnya.
Proses Penyidikan
Setelah pelaku ditangkap, proses penyidikan berjalan cepat.
Penyidik Polsek Belinyu melimpahkan perkara ke Jaksa Kantor Cabjari Belinyu, Kamis (12/9/2019).
"Hari ini, Kamis (12/9/2019), sudah kita terima pelimpahan tahap dua perkara itu dari Penyidik Polsek Belinyu. Agenda tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Dede, dikonfirmasi Bangka Pos, Kamis (12/9/2019) malam.
Kini, tersangka resmi menjadi tahanan jaksa.
Tersangka kemudian dititipkan pada Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) Bukitsemut di Sungailiat sambil menunggu proses hukum selanjutnya bergulir.
"Status tersangka jadi tahanan jaksa sampai 20 hari ke depan, mulai Tanggal 12 September 2019 hingga Tanggal 1 Oktober 2019," kata Dede memastikan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2019-6_ilustrasi-pencabulan.jpg)