Bocah Ngamuk Bakar Motor Bututnya Karena Tak Terima Ditilang Polisi, Warga Lari Takut Meledak

Beberapa warga yang melihat kejadian itu langsung berhamburan membantu memadamkan api.

FB Ecko Zuzanto
Bocah pemotor ngamuk di Bandung gara-gara ditilang, motornya sendiri dibakar. 

Tidak mematuhi perintah petugas merupakan pelanggaran lalu lintas.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 282, pidana kurunagn satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

a. Menghentikan Kendaraan

b. Meminta Keterangan kepada Pengemudi

c. Melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung-jawab.

Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Pol Benjamin mengatakan, apabila ditemukan kasus melawan atau kabur saat terjadi razia maka akan dipelajari kasusnya seperti apa.

Paling penting, kata dia polisi berhak untuk mengejar atau menindak pelaku.

Apabila kedapatan kabur atau menghindar ketika hendak diberhentikan polisi, maka akan langsung dikenakan sanksi.

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang yang berlaku.

Klik LINK ini untuk melihat video pembakaran motor saat ditilang polisi.

 

#Bocah Ngamuk Bakar Motor Bututnya Karena Tak Terima Ditilang Polisi, Warga Lari Takut Meledak

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved