Cabuli Cucu Sendiri, Perilaku Kakek Ini Terbongkar saat Korban Melahirkan Bayi

Kakek tersebut mencabuli cucunya yang baru berusia 15 tahun selama dua tahun, atau sejak tahun 2017.

Istimewa
ilustrasi 

Dede menyebutkan, perbuatan tersangka pelaku diduga telah melangar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 3 atau Pasal 82 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016.

UU tersebut mengatur tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 menjadi UU RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Menurut Dede, ancaman hukuman pada pasal dan undang-undang yang dimaksud relatif berat.

Hal itu dikarenakan korban yang merupakan anak di bawah umur atau belum dewasa.

Kasus itu dikategorikan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus Serupa

Tak Hanya Cabuli Anak Tiri di Depan Istri, Pria di Jambi Ini Juga Cabuli Tante Korban
Ilustrasi pencabulan.

Tindak pencabulan kakek kepada cucu juga terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.

Dilansir Kompas.com, seorang kakek berinisial Ha (63), warga Kecamatan Sambutan, Samarinda, mencabuli cucunya sendiri selama dua tahun atau sejak 2017.

Kejadian ini terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polresta Samarinda, Senin (19/8/2019).

Kanit PPA Polresta Samarinda, Iptu Rihard Nixon, menceritakan, korban disetubuhi sejak berusia 13 tahun atau kelas enam SD.

Kejadian baru terungkap pada Agustus 2019.

Awal mulanya, korban tinggal bersama kakek dan nenek.

Kejadiannya waktu itu saat sang nenek masih hidup.

Saat korban dan neneknya tidur bersama.

Kakek tidur di kamar berbeda.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved