Senin, 18 Mei 2026

Kembalikan Mandat pada Jokowi, Ternyata 5 Pimpinan KPK Sangat Lemah, Mudah Menyerah & Didikte

Pimpinan KPK saat ini memberikan reaksi memalukan dan kekanak-kanakan di ruang publik. Hal itu ditunjukan dengan menyerahkan mandat pimpinan KPK kepad

Tayang:
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Tiga Pimpinan KPK Mundur, Kembalikan Mandat pada Presiden Jokowi, Basaria Alex Absen. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif 

TRIBUNBATAM.id - Pasca Komisi III DPR RI memilih dan memutuskan lima komisioner baru KPK periode 2019-2023 dan mengebut rumusan revisi UU KPK, Pimpinan KPK saat ini memberikan reaksi memalukan dan kekanak-kanakan di ruang publik.

Hal itu ditunjukan dengan menyerahkan mandat pimpinan KPK kepada presiden Joko Widodo.

Menurut Petrus Selestinus dari Forum Lintas Hukum Indonesia sikap kekanak kanakkan yang ditampilkan para pimpinan KPK jelas menandakan bahwa Agus Rahardjo dkk tersebut tidak memiliki jiwa kepemimpinan yang kuat sekuat lembaga KPK yang superbody.

Kerusuhan di Gedung KPK , Pimpinan KPK Serahkan Mandat Pengelolaan KPK kepada Presiden Jokowi

Tiga Pimpinan Angkat Kaki dari KPK, Kembalikan Mandat pada Jokowi, Basaria Alex Absen

Kronologi Rusuh di Depan Kantor KPK, Berawal dari Perusakan, Massa Minta Novel Baswedan Dipecat

Lebih jauh, Petrus menerangkan, tindakan berhenti secara serentak dan kolektif oleh para pimpinan KPK jelas tidak prosedural, bahkan merupakan tindakan pemboikotan atau insubordinasi karena penyampaiannya melalui media massa.

“Ini tidak sesuai dengan ketentuan pasal 32 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK. Ini jelas memberikan pesan kepada publik bahwa pimpinan KPK sedang melakukan manuver politik,” kata Petrus.

Lucunya, setelah berkoar di media, lanjut Petrus, sudah mengembalikan mandat kepada presiden, para pemimpin lembaga antirasuah ini berharap presiden Jokowi tetap memberikan kepercayaan memimpin KPK hingga Desember 2019.

“Kepercayaan Presiden dan DPR ini seakan sedang dipermainkan oleh sikap pimpinan KPK. Karenanya harus ditindak tegas,” jelasnya.

Dengan dikembalikannya mandat pimpinan KPK kepada presiden, secara yuridis tanggung jawab pengelolaan KPK terhitung 13 September 2019 berada dalam keadaan vakum.

Karena tidak mungkin presiden melaksanakan tugas tugas pimpinan KPK. Kini KPK hanya memiliki dua organ yang masih eksis meskipun sedang bermasalah, yaitu Organ Tim Penasehat dan Organ Pegawai KPK sebagai pelaksana tugas.

“Presiden dan DPR harus menunjuk Plt pimpinan KPK atau segera melantik pimpinan
KPK baru untuk segera bertugas,” tutup Petrus.

Tiga Pimpinan Angkat Kaki dari KPK, Kembalikan Mandat pada Jokowi, Basaria Alex Absen

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Wakil Ketua Saut Situmorang dan La Ode.

Menurut Agus, saat ini KPK dikepung dari berbagai sisi.

Pimpinan KPK, lanjut Agus, prihatin dengan revisi UU KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved