Soal Pegawai KPK ASN, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Sesalkan Sikap Jokowi : Itu Pembunuhan

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang menyetujui adanya revisi UU KPK no 30 tahun 2002 yang dianggap akan melemahk

TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
JOKOWI TERKINI - Mantan Ketua KPK Sesalkan Sikap Jokowi, Busyro: Pegawai KPK ASN, Itu Pembunuhan 

#Soal Pegawai KPK ASN, Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas Sesalkan Sikap Jokowi : Itu Pembunuhan

TRIBUNBATAM.id - Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas menyayangkan sikap Presiden Jokowi yang menyetujui adanya revisi UU KPK no 30 tahun 2002 yang dianggap akan melemahkan KPK.

Busyro Muqoddas mengatakan, meski Jokowi sudah menyatakan tidak menyetujui beberapa poin draf revisi, namun ada tiga poin yang tidak mendapatkan perhatian dari presiden.

Tiga poin yang tidak mendapatkan perhatian dari Jokowi dianggap Busyro Muqoddas bisa membunuh KPK.

Tiga poin tersebut adalah Pembentukan Dewan Pengawas KPK, kewenangan SP3 untuk menghentikan kasus, dan mengubah status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)

"Pegawai KPK harus ASN, itu pembunuhan," ujar Busyro Muqoddas, Sabtu (14/9/2019).

"KPK itu dibentuk dengan mempunyai hak sendiri untuk merekrut pegawai yang itu berbasis pada masyarakat. Itu ada UU nya," sambung dia.

Busyro Muqoddas mengatakan, pegawai yang diambil dari masyarakat sipil tersebut dilatih untuk menjadi periset, penganalisis, dan penyidik.

Terpilih Jadi Ketua KPK, Irjen Firli Pulang Kampung dan Lakukan Ritual Khusus di Makam Orang Tua

Terpilih Sebagai Ketua KPK, Inilah Sosok Irjen Firli Bahuri, Kaya Raya, Dekat TGB, Eks Orang Istana

"Kita training salah satunya latihan mental dengan Kopasus," jelas Busyro Muqoddas.

"Hasilnya bisa independen karena tidak ada nilai nilai dan budaya ASN di internal KPK," lanjut pria kelahiran Yogyakarta ini.

Bahkan untuk menjaga independensi, beberapa penyidik yang berasal dari Polri pun harus menanggalkan keanggotaannya ketika ingin menjadi pegawai tetap KPK.

"Ada 26 anggota Polri yang menjadi penyidik tetap KPK. Kita berunding dengan Kapolri, Timur Pradopo dan setuju. Lalu ada 26 orang yang mencopot keanggotaan Polri nya," ucapnya.

Untuk itu, ia pun menyayangkan jika saat ini KPK dipimpin oleh Irjen Pol Firli Bahuri yang merupakan Polisi aktif.

"Ini pembunuhan KPK secara perlahan seperti menggunakan kursi listrik dan disetrum perlahan-lahan tapi lama-lama mati juga. Budaya asli sebagai lembaga independen akan hilang," lanjutnya.

Busyro Muqoddas juga menilai, keberadaan Dewan Pengawas yang dibentuk oleh presiden tidak mempunyai tujuan pembentukan yang jelas.

"Dewan pengawas itu tidak ada urusannya dengan DPR dan pemerintah," ucap Busyro Muqoddas.

"Tapi dewan pengawas ini dibentuk oleh presiden dan siapapun presidennya adalah petugas parpol. Dan elit parpol pasti mempunyai kepentingan bisnis," ucapnya.

Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden

TRIBUNBATAM.id - Muncul Desakan, Jokowi Diminta Stop Bahas Revisi UU KPK, Tarik Kembali Surat Presiden.

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan ( PSHK) meminta Presiden Joko Widodo menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) bersama DPR.

Hal itu disampaikan Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK Fajri Nursyamsi dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/9/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved