Diduga Picu Kebakaran, Kementerian LHK Segel 9 Perusahaan, Ini Kata Pegiat Lingkungan di Batam
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyegel 9 perusahaan yang diduga melanggar hukum terkait pembakaran lahan sehingga memicu asap.
Terpisah, Ketua Batam Green Initiative (BaGI), Icank Koto, mengatakan, pihaknya meminta pemerintah tegas dalam menindaklanjuti proses hukum perusahaan pembakar lahan.
Ia berharap, hal yang dilakukan Kementerian LHK tidak hanya di Provinsi Kalteng saja, namun menyeluruh ke setiap firespot (titik api) seperti di Riau, Jambi, dan beberapa daerah lainnya.
"Pemerintah jangan tutup mata. Sebagai contoh, warga di Batam pun terkena dampak dari kebakaran hutan dan lahan seperti asap yang menyelimuti langit kota kita beberapa hari ini," katanya saat ditemui.
Ia pun berharap, para pegiat lingkungan juga dapat mengambil peran dalam menyuarakan pencemaran udara sebagai dampak dari kebakaran hutan dan lahan.
"Kita tak boleh diam. Ini kesehatan masyarakat yang jadi taruhannya," tegasnya. (tribunbatam.id/dipanusantara)