WISATA JEPANG

Panduan Membuat Visa ke Jepang, Ini Alasan Pakai Paspor Elektronik Lebih Baik

Memilih berwisata ke Jepang dapat menggunakan paspor elektronik. Ini panduan mengurus visa ke Jepang bagi pemegang paspor elektronik agar lebih mudah.

Backyard Travel
Visa Jepang 

TRIBUNBATAM.id -  Untuk wisatawan Indonesia yang ingin berwisata ke Jepang dapat membawa paspor elektronik.

Pemegang paspor elektronik sudah bebas visa jika ingin berwisata ke Jepang.

Sebagai informasi, visa merupakan tanda bukti untuk dapat berkunjung ke suatu negara, di luar Indonesia.

Darmin Nasution: Biaya Logistik Batam-Singapura Lebih Mahal dari Singapura-Jepang

“Sebenarnya bukan bebas visa, tapi bisa mengajukan visa wavier untuk bukti kunjungan bebas visa,” ujar Saefudin Zuhri selaku Divisi Dokumen HIS Travel saat diwawancarai KompasTravel, Kamis (5/9/2019).

Visa waiver ini adalah semacam bukti bahwa kita telah melapor ke Kedutaan Besar Jepang kalau akan mengunjungi negaranya.

Kamu bisa lebih leluasa untuk keluar masuk Jepang dengan adanya visa ini.

“Visa Waiver berlaku selama tiga tahun dengan masa tinggal di Jepang maksimal 15 hari,” ujar Saefudin Zuhri yang akrab dipanggil Udin.
Untuk pengajuan visa ini, kamu harus mengikuti beberapa regulasi yang berlaku.

Dilansir dari halaman resmi kedutaan Jepang di Indonesia emb-japan.go.jp, visa ini dikhususkan untuk kamu dengan agenda kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya), waktu yang diberi oleh pemerintah maksimal 15 hari kunjungan dengan masa berlaku tiga tahun.

Pembuatan visa ini memakan waktu dua hari kerja (hasil proses diserahkan hari berikutnya) atau 5 hari kerja di Japan Visa Application Centre (JVAC).

Es Krim Hingga Kopi, Inilah 6 Rasa Ramen Paling Unik di Jepang

Untuk mengurus visa waiver ke Jepang, kamu harus mengikuti beberapa tata cara pengajuan :

1. Pemohon atau perwakilan pemohon membawa paspor elektronik dan formulir aplikasi ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk diregistrasi.

2. Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan menerima berkas permohonan, melakukan proses registrasi, menempelkan stiker bebas VISA, dan menyerahkannya pada pemohon kembali.

3. Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari, berkali-kali hingga masa berlaku stiker tersebut habis tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan.

4. Bagi pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya, harus melakukan permohonan visa seperti biasa.

Selain itu, ada beberapa hal yang harus dipatuhi oleh para pemegang visa waiver, antara lain:

1. WNI pemegang paspor selain paspor elektronik tetap memerlukan visa untuk masuk ke Jepang.

Bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari, dan bila berencana untuk tinggal lebih dari 15 hari, atau bertujuan bekerja di Jepang, wajib mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

2. Bila ada penggantian paspor atau perubahan nama di paspor, wajib melakukan registrasi kembali dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

3. Harap memperhatikan masa berlaku registrasi bebas visa, yaitu 3 (tiga) tahun atau hingga batas akhir berlaku paspor (bila masa berlaku paspor kurang dari 3 tahun).

4. Bagi pemilik paspor elektronik yang tidak dapat menyertakan paspor lamanya, wajib melampirkan surat dari lembaga berwenang yang dapat menerangkan alasannya pada saat kamu mengajukan registrasi di Kedubes Jepang/ Konjen Jepang/ Kantor Konsulat Jepang/ JVAC.

5. Jika setelah registrasi bebas visa Jepang kamu membuat paspor elektronik baru sebelum habis masa berlaku paspor lama, kamu dapat mengajukan registrasi bebas visa dengan membawa paspor elektronik lama dan paspor elektronik baru.

6. WNI pemegang paspor elektronik yang masuk ke Negara Jepang tanpa melakukan registrasi bebas visa sebelumnya, akan dicekal di Bandara Jepang.

Karena itu, registrasi ini wajib dilakukan sebelum keberangkatan.

Namun, perlu kamu ketahui, visa waiver merupakan rekomendasi yang diberikan kepada warga negara asing untuk dapat masuk ke negara Jepang dan bukan berarti izin mutlak atau jaminan untuk dapat masuk ke negara Jepang.

Keputusan terakhir untuk dapat masuk atau tidak ke negara Jepang akan diberikan oleh pihak Imigrasi Jepang pada saat mendarat di Jepang. Selain visa waiver, penguna paspor elektronik juga mendapat keuntungan lain.

“Untuk pengguna paspor elektronik (e-paspor), jika ada rencana berangkat ke luar negeri akan ada jalur autogate dimana pengguna dapat menghindari antrian yang panjang,” ujar Udin.

Ia juga menjelaskan pengguna paspor elektronik akan lebih mudah mendapat visa yang diinginkan.

“Hal ini membantu dari sisi travel agent untuk memutuskan guarantee booking hotel atupun tiket untuk perjalanan suatu group tour,” ujar Udin

Pilih Berwisata ke Jepang, Begini Potret Gaya Liburan Ala Luna Maya

Ingin Kuliah S1 Hingga S3 di Jepang? Segara Daftar Beasiswa Rotary Yoneyama

Biaya Logistik mahal, Darmin: Kirim 1 Kontainer Batam-Singapura Sama Mahalnya dari Singapura-Jepang

Artikel ini telah tayang di Tribuntravel.com dengan judul Cara Membuat Visa Jepang dan Alasan Lebih Baik Pakai Paspor Elektronik Ketika Liburan ke Jepang.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved