Senin, 15 Juni 2026

Pernah Terima Tawaran Pinjaman Lewat SMS? Ini Trik OJK Agar Tak Tertipu

OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming dari pinjaman online yang dikirimkan melalui sms atau media sosial facebook.

Tayang:
TRIBUNBATAM.ID/TRI INDARYANI
Munawar, Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK 

"Kita belum ada undang-undang untuk menjerat fintech lending ilegal. Berbeda jika pelanggaran dilakukan oleh fintech legal, jika melanggar peraturan pasti akan langsung kena sanksi sesuai aturan berlaku," tegas Munawar.

Namun demikian, Satgas Waspada Investasi OJK hingga kini telah menutup 1.350 fintech ilegal.

Selain itu, perbankan juga ikut berperan memberantas fintech ilegal dengan membatasi transaksi yang pasti akan dilakukan melewati perbankan.

Jika memang harus meminjam uang melalui fintech lending, OJK menyarankan agar masyarakat memilih lembaga yang legal yang daftarnya bisa dicek melalui website resmi milik OJK. (tribunbatam.id/tri indaryani)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
Live
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
VS
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved