Pernah Terima Tawaran Pinjaman Lewat SMS? Ini Trik OJK Agar Tak Tertipu
OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming dari pinjaman online yang dikirimkan melalui sms atau media sosial facebook.
"Kita belum ada undang-undang untuk menjerat fintech lending ilegal. Berbeda jika pelanggaran dilakukan oleh fintech legal, jika melanggar peraturan pasti akan langsung kena sanksi sesuai aturan berlaku," tegas Munawar.
Namun demikian, Satgas Waspada Investasi OJK hingga kini telah menutup 1.350 fintech ilegal.
Selain itu, perbankan juga ikut berperan memberantas fintech ilegal dengan membatasi transaksi yang pasti akan dilakukan melewati perbankan.
Jika memang harus meminjam uang melalui fintech lending, OJK menyarankan agar masyarakat memilih lembaga yang legal yang daftarnya bisa dicek melalui website resmi milik OJK. (tribunbatam.id/tri indaryani)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16092019munawar.jpg)