Pernah Terima Tawaran Pinjaman Lewat SMS? Ini Trik OJK Agar Tak Tertipu
OJK mengingatkan masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming dari pinjaman online yang dikirimkan melalui sms atau media sosial facebook.
TRIBUNBATAM.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pinjaman online yang biasa dikirim lewat ponsel baik melalui pesan singkat atau lewat sosial media.
Dalam tawaran itu biasanya ada jebakan yang menyebut pinjaman uang itu tak perlu jaminan bayar bulanan, pengajuan gratis tanpa biaya admin awal dan dengan tenor pembayaran panjang bahkan hingga 20 bulan. Pencairannya pun relatif cepat.
Padahal, di balik itu, ada 'bencana' yang mengancam yakni bunga mencekik hingga teror jika cicilan macet.
Lantas, bagaimana triknya agar masyarakat tak tertipu?
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Fintech OJK, Munawar menegaskan, fintech lending legal dipastikan tak akan mengirimkan tawaran lewat SMS karena hal itu dilarang.
"Perusahaan fintech lending tak boleh menawarkan pinjaman melalui SMS. Artinya, jika ada tawaran lewat SMS dipastikan bukan fintech legal dan harus dihindari," kata Munawar saat Pelatihan dan Gathering Media Massa di Yogyakarta.
• Bahas Bank Wakaf Mikro hingga Fintech, OJK Gelar Pelatihan dan Gathering Media Massa Sumbagut
Pengiriman tawaran itu dilakukan menggunakan mesin dan rata-rata dikirimkan dari server yang ada di luar negeri.
"Kadang ada orang yang menerima SMS langsung membalasnya atau bahkan memblokir nomornya. Percuma! Karena pesan itu hanya akan mengirim sekali ke satu nomor dan dikirimkan lewat mesin," katanya.
Munawar juga mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan dalam memberikan akses ke informasi yang ada dalam ponsel.
Terutama data-data pribadi yang tersimpan dalam storage atau penyimpanan ponsel.
Pemberian izin akses ini biasanya ditanyakan saat orang akan mengunduh aplikasi melalui Playstore.
"Dalam aturan, fintech lending legal hanya boleh mengakses kamera, lokasi serta mikrofon saja. Itupun sebenarnya sudah sangat terpaksa diizinkan. Jadi, saat akan mengunduh aplikasi tertentu, perhatikan betul-betul apa saja syarat yang akan diaksesnya," jelas Munawar.
Pemberian akses terhadap kontak atau bahkan storage itulah yang akhirnya disalahgunakan untuk menyebarkan teror jika nasabah fintech ilegal menunggak dengan mengambil daftar kontak dari ponsel.
"OJK tegas terhadap pelanggaran akses yang berlebihan terhadap data nasabah selain 3 hal yang diperbolahkan. Jika fintech legal melanggar bakal kena sanksi diblokir aplikasinya selama 5 hari," katanya.
Terkait sanksi terhadap pinjol ilegal, OJK dan Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 lembaga masih terganjal undang-undang yang hingga kini masih belum ada.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/16092019munawar.jpg)